Bupati: Meski pandemi, program Siak Hijau tetap berjalan

id Bupati siak, pandemi siak, covid siak

Bupati: Meski pandemi, program Siak Hijau tetap berjalan

Salah satu lahan gambut di Siak. (Arsip Antaranews)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri menyatakan tetap komitmen mewujudkan kabupaten Siak Hijau dengan mengutamakan nilai konservasi dan restorasi di lahan gambut meski saat ini masa pandemi COVID-19.

“Perwujudan Siak Hijau pada masa pandemi COVID-19 ini tentu dengan berbagai inisiatif, seperti mendorong masyarakat kampung untuk memanfaatkan ekosistem lingkungan tanpa merusak lingkungan,”kata Alfedri, Selasa.

Saat ini paradigma masyarakat Siak sudah berangsur berubah dari cara membuka lahan dengan bakar sekarang tanpa membakar. Kemudian memanfaatkan lahan kosong untuk tanaman pangan dan hortikultura.

“Lahan yang bisa dimanfaatkan untuk ekowisata juga mulai bermunculan. Seperti di kampung Dayun, masyarakat bersama pemerintahan kampungnya memanfaatkan embung untuk Karhutla menjadi destinasi, saat ini sangat berkembang,” ungkap dia.

Diketahui, 57 persen total wilayah kabupaten Siak adalah wilayah gambut. Luas kawasan hutan alami 159,048 Ha atau 19 persen. Produktifitas sawit 2.756 ton per hektar per tahun, karet 0, 867 ton per hektar per tahun dan kelapa 7.835 ton per hektar per tahun.

“Kabupaten Siak ini mempunyai nilai kekayaan gambut terbesar di Sumatra, tentu saja pengembangan kita ke depan terhadap restorasi lahan gambut ini,” ujarnya.

Alfedri menjelaskan 21 persen dari total lahan gambut itu merupakan lahan gambut dengan kedalaman 5-12 meter.

“Salah satu fokus dari perwujudan visi lestari yang kami cantumkan dalam visi misi kami, yaitu fokus pada komoditas unggulan kabupaten serta upaya untuk mengatasi dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Alfedri.

Ia melanjutkan, sejak 2018 lalu kabupaten Siak telah bergabung menjadi anggota forum kolaborasi pembangunan berkelanjutan yaitu Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Sejak itu Pemkab Siak melihatkan komitmennya secara nasional dalam menjaga kelestarian alam melalui deklarasi Siak Hijau.

“Kebijakan ini telah kita tuangkan ke dalam Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2018 tentang inisiatif Siak Hijau yang berfokus pada konservasi, perkebunan, industri dan permukiman,” kata dia.