Pemkab Siak serahkan 1.052 sertifikat tanah ke BUMD PT Persi

id Sertifikat siak, pt persi, pemkab siak

Pemkab Siak serahkan 1.052 sertifikat tanah ke BUMD PT Persi

Sekda Siak ketika menyerahkan aset sertifikat ke PT Persi. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman melakukan penandatanganan berita acara serah terima aset sebanyak 1.052 persil sertifikat hak milikprogram pembangunan Perkebunan Kelapa Sawitkepada PT Permodalan Siak selaku Badan Usaha Milik Daerah.

"Hari ini kita serahkan arsip tersebut ke pada PT Persi yang memang ditunjuk sebagai perusahaan daerah untuk mengelola secara teknis perkebunan kelapa sawit itu," kata Arfan, Kamis.

Programtahap satu yang dilaksanakan tahun 2007 itu adalahpembangunan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat miskin. Ini merupakan program kerja Pemkab Siak semasa kepemimpinan Arwin ASyang telah berjalan di beberapa tempat antara lain Teluk Mesjid, Perincit, Pusako, Pedadaran, Benayah, Dosan dan Sungai Limau.

Kebun milik masyarakat itu, semula merupakan arsip dan aset Pemkab Siak. Namun sesuai dengan aturan, arsip tersebut harus diserahkan yang di percaya untuk mengelola perkebunan Kelapa Sawit.

Program sawit untuk rakyat ini merupakan komitmen Pemkab Siak untuk mewujudkan bagaimana masyarakat Siak dapat hidup sejahtera, pada masa itu. "Alhamdulillah, program sawit untuk rakyat, yang digagas pak Arwin ini sudah berjalan dan juga saat ini dapat dirasakan hasilnya. Warga yang ada kebun boleh kita katakan hidupnya sejahtera, sekarang," ungkapnya.

Direktur PT Persi Muhammad Nasir menyampaikan sertifikat dan aset hari ini sudah diserahkan kepadanya. Artinya secara adminsitrasi dokumen ini menjadi tanggungjawab PT Persi.

"Kami mengucapkan terimakasih, kepada Pemkab Siak yang telah menyerahkan aset beserta sertifikat kebun sawit ini ,"ucapnya.

Saat ditanyakan kapan penyerahan sertifikat ini ke pemilik lahan, Nasir mengatakan penyerahan lahan konversi kepada warga sudah dilakukan tahun 2011 lalu. Untuk sertifikat pemilik kebun ada kewajiban yang harus dilunasi sebagai pengembalian investasi kebun, selama kurun waktu 10 tahun.

"Itu tergantung produktivitas sawitnya, jika buah normal cicilannya selesai di bawah 10 kita serahkan sertifikat lahannya," tuturnya.