Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian telah mengidentifikasi perusahaan industri di sektor esensial yang bisa diikutsertakan dalam tahap uji coba beroperasi secara penuh pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3,dan Level 2 di Jawa dan Bali, 17-23 Agustus 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat, mengatakan terdapat kriteria yang menjadi syarat atau prioritas dalam menetapkan peserta uji coba ini, antara lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan menyampaikan laporannya.
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang apresiasi kinerja ekspor sektor industri semakin kencang
Selain itu, perusahaan berlokasi di daerah status PPKM Level 4, telah melaksanakan vaksinasi pekerja, memiliki komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai metode screening.
Menteri Perindustrian berharap perusahaan-perusahaan sektor industri esensial yang terlibat dalam uji coba beroperasi penuh pada masa PPKM melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.
"Uji coba ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk secara bertahap memulihkan kondisi perekonomian khususnya sektor industri yang selaras dengan upaya penanggulangan Covid-19," kata Menperin.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo dukung peningkatan industri logistik
Sehubungan dengan implementasi uji coba tersebut, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A Cahyanto melakukan kunjungan kerja ke perusahaan otomotif dan komponen yang tergolong sektor esensial, yakni PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT. Astra Otoparts di Jakarta, Kamis (19/8).
"Kami menilai kedua perusahaan tersebut, yang merupakan kategori industri sektor esensial ini banyak menyerap tenaga kerja dan cukup memenuhi kriteria untuk dapat melakukan uji coba operasi secara penuh," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat nilai pelaku industri perlu dilibatkan tekan prevalensi perokok
Ia memberikan apresiasi kepada kedua perusahaan tersebut yang telah melakukan vaksinasi kepada hampir seluruh karyawannya serta melakukan screening terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
"Perusahaan-perusahaan yang mengikuti uji coba ini telah secara konsisten melakukan kewajiban pelaporan berkala IOMKI serta melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan industri sesuai dengan SE Menperin 3/2021," tegasnya.
Baca juga: Agus Gumiwang sebut industri mampu beri kontribusi maksimal di tengah pandemi COVID-19
Menurut Eko, apabila semua upaya ini dilakukan dan uji coba menunjukkan hasil yang baik dalam waktu 1-2 minggu ke depan, pihaknya berharap sektor industri baik yag bersifat kritikal maupun esensial dapat beroperasi secara penuh dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan demikian, utilisasi dan produktivitas sektor industri dapat kembali ditingkatkan sehingga mampu mendorong kontribusi dan pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi," ujarnya
Baca juga: Mengangkat rantai pasok sebagai penopang industri di saat pandemi COVID-19
Berita Lainnya
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB