Saling ejek antar tukang bangunan di Pekanbaru berujung maut

id kuli tewas, polresta pekanbaru,pembunuhan

Saling ejek antar tukang bangunan di Pekanbaru berujung maut

Ilustrasi.

Pekanbaru (ANTARA) - Rudi (25) seorang kuli bangunan, tewas ditikam MK (28) rekan kerjanya sendiridi tempat istirahat di Jalan Assofa, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (27/7).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan peristiwa ini disebabkan adanya selisih paham hingga terjadi adu mulut dan saling ejek.Berdasarkan keterangan para saksi, pada Selasa(27/7) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku MK dan korban Rudi (25) terlibat pertengkaran mulut hingga berujung perkelahian.

Sebelum kejadian terjadi, keduanya sudah memiliki hubungan buruk dan sering saling mengejek di tempat kerja. Akibat sering berselisih, pelaku sakit hati dan menyiapkan senjata untuk menghabisi korban.

Penusukan terjadi setelah korban dengan lantang menantang pelaku untuk membunuhnya. "Saat kata itu muncul, dengan spontan pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya dan menusuk dada serta perut korban," jelas Kompol Juper seperti dilansir tribratanews.

Setelah ditusuk, korban seketika tersungkur berlumuran darah, sementara pelaku panik dan langsung meninggalkan lokasi kejadian. Rekan-rekan korban yang menjadi saksi di lokasi kejadian langsung berteriak dan meminta pertolongan.

"Kondisi korban saat itu masih bernafas, saksi langsung menyelamatkan dan membawa korban ke rumah sakit tak jauh dari tempat kejadian. Namun, sekira pukul 02.00 WIB, nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," ucap Kompol Juper.

Pelaku yang kabur diburu oleh polisi setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Pelaku akhirnya diamankan polisi di Kabupaten Kuansing dengan barang bukti berupa sebuah pisau badik, satu handphone milik korban, serta lembar kasur dengan noda darah.

Pelaku dijerat Pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 KUHP dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: AS, Kolombia kirim penegak hukum dan agen ke Haiti bantu selidiki pembunuhan presiden

Baca juga: PWI Lebak kecam keras pembunuhan pempred media online di Medan