Bengkalis (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Bengkalis berinisial DY sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019.
"DY kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti saat jumpa pers, Rabu (28/7).
Dikatakan Kajari, DY disangkakan bersalah telah melakukan kesengajaan membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap anggaran hibah yang digelontorkan ke cabang tersebut sebanyak Rp326,2 juta.
Menurut penyidik, anggaran hibah itu diterima oleh tersangka atas nama PABBSI dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagai mana mestinya. Akibat perbuatannya itu, kerugian negara atau daerah mencapai Rp226,8 juta.
"Dana yang diterima itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatannya itu tersangka DY membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ fiktif," katanya lagi.
Terungkapnya kasus ini, usai penyidik Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan saksi sekitar 20 orang dan penyelidikan serta penyidikan selama kurun waktu enam bulan. Tidak menutup kemungkinan akan ada kasus baru yang terungkap dalam perkara ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Ucapkan selamat Hari Bhakti Adyaksa, ini harapan Bupati Bengkalis
Baca juga: Mantan Bupati Kuansing sebagai tersangka korupsi
Kejari Bengkalis tetapkan Ketua PABSI sebagai tersangka korupsi
Dana yang diterima itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,