Kemenhub tegaskan akan berikan sanksi berat bagi PO pelanggar PPKM Darurat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Kemenhub tegaskan akan berikan sanksi berat bagi PO pelanggar PPKM Darurat

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pelanggaran PPKM Darurat oleh perusahaan otobus di Lapangan Presisi Polda, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). (ANTARA/Yogi Rachman.)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hadisarwono menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Marta Hadisarwono mengatakan pemberian Sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat berdasarkan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.

Baca juga: Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah sampaikan evaluasi PPKM darurat

"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," kata Marta Hadisarwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Marta mengatakan bahwa bus yang terbukti membawa penumpang yang melanggar ketentuan perjalanan darat saat PPKM Darurat juga akan diberikan sanksi mulai dari tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.

Dia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat.

Marta juga meminta kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah.

"Jadi kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh kita hanya mengetik nomor polisi saja kita sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau non legal," tutur Marta.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM Darurat untuk angkutan darat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca juga: Luhut minta implementasi pemberlakuan PPKM Darurat di sektor industri diperketat

Baca juga: "Go digital" dinilai jadi kunci UMKM raup untung di PPKM darurat