Pekanbaru, (antarariau) - Eka Dharma Putra, terdakwa kasus suap revisi Peraturan Daerah terkait Stadion Utama Riau dan arena menembak PON divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dua tahun enam bulan penjara.
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol pada persidangan itu, di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan, bahwa Eka selaku terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 55 KUHP terkait korupsi secara bersama sama.
Sebelumnya pada Jumat pagi, majelis hakim juga telah memvonis seorang tersangka lainnya, Rahmat Sahputra, selaku Manajer Administrasi Konsorsium Pembangunan Stadion Utama Riau dan Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 di Riau dengan hukuman yang sama.
Sementara Eka, sebelumnya merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa selama dalam persidangan telah berkelakuan baik dan belum pernah dipidana. Sementara hal yang memberatkan, yakni terdakwa terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. Untuk itu, terdakwa divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan kurungan penjara," katanya dalam persidangan.
Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara.
Eka kepada majelis hakim mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Vonis untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni tiga tahun enam bulan kurungan penjara beserta denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kasus dugaan suap proyek PON Riau itu sebelumnya juga telah bergulir lama di "meja" KPK yang telah menetapkan belasan tersangka, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif Riau dan kontraktor pengerja proyek.
Penyidik KPK sejauh ini juga telah memeriksa puluhan saksi yang diduga mengetahui ataupun merestui adanya aliran dana gratifikasi di kalangan pejabat pemerintahan maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, termasuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.