Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas 1A Pekanbaru, menjatuhkan hukuman kepada Putra Akhsyanul Aqrar selama 10 tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan sabu sebesar 5,67 gram dan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara karena terhukum terbukti mengedarkan barang haram yang saat ini kasusnya menjadi fokus perhatian pemerintah untuk dituntaskan karena merusak masa depan bangsa," kata Estiono SH MH, di PN Pekanbaru, Senin.
Putusan dijatuhkan kepada terhukum lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Zurwandi SH, terkait kejahatan yang dilakukan Putra baru sekali mengedarkan barang haram tersebut dan tidak melakukan perbuatan lain yang memberatkan hukumannya.
"Sebelumnya terhukum dituntut 13 tahun penjara oleh JPU, namun karena tidak melakukan perbuatan yang memberatkan hukuman, hakim sepakat memberikan putusan selama 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta," kata Estiono.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Putra atas kejahatannya, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Darul Qudni sebagai saksi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang sedang melakukan penyamaran sebagai pemeli di Jl. Lintas Pekanbaru-Bangkinang pada 25 Juni 2019.
Menurut keterangan saksi, Tim Ditresnarkoba Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan Narkotika jenis sabu di Panam dan sekitarnya, berdasarkan laporan tersebut, Darul dan Mursalim memesan narkotika jenis sabu sebanyak seperempat ons dengan total Rp20 juta demi proses penyelidikan.
Setelah berhasil memesan narkotika, informan memberikan nomor kontak Darul untuk proses selanjutnya. Pada proses penangkapan, Darul Qudni dan Mursalim sebagai saksi, menerima satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Terhukum mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Datuk, seorang pengedar Narkotika yang dikenal Putra lewat telepon.
Setelah berhasil mengamankan Putra dari lokasi penangkapan, Tim Ditresnarkoba membawa terhukum untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Badan BPOM RO No. PM.01.03.941.07.19.k.363 tanggal -1 juli 2019 yang ditandatangani oleh MAnajer Teknik Pengujian disumpulkan bahwa contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Jamaah calon haji Indonesia akan diterbangkan ke Tanah Suci mulai 12 Mei 2024
20 April 2024 15:00 WIB
BNI lanjutkan dukungan kepada altet bulu tangkis di ajang Thomas-Uber Cup
20 April 2024 14:54 WIB
Tim ahli PBB kecam penghancuran sistem pendidikan di Jalur Gaza oleh Israel
20 April 2024 14:41 WIB
Raksasa ritel Indonesia kembali unjuk gigi di Pameran Impor dan Ekspor China
20 April 2024 14:27 WIB
Paket bantuan kemanusiaan dari China untuk Gaza tiba di Mesir
20 April 2024 13:48 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres serukan diakhirinya siklus pembalasan di Timur Tengah
20 April 2024 13:27 WIB
Korut lakukan uji coba rudal, tingkatkan ketegangan di Semenanjung Korea
20 April 2024 13:19 WIB
BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia berawan
20 April 2024 13:14 WIB