Disnaker Diminta Jemput Bola Pengaduan THR

id disnaker diminta, jemput bola, pengaduan thr

Dumai, (antarariau) - Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Riau, Timo Kipda, minta agar Dinas Tenaga Kerja mengawasi dan melakukan jemput bola berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja.

"Pemerintah jangan hanya menunggu pengaduan baru datang untuk bertindak, namun perlu turun ke lapangan dan memantau langsung perkembangan pelaksanaan pembayaran THR ini di seluruh perusahaan," kata Timo, Selasa.

Ia menyatakan, untuk memastikan kewajiban perusahaan membayarkan bantuan hari raya ini, Disnaker juga perlu membentuk tim kerja yang akan mendata pelaksanaannya. Agar dalam kegiatan penyaluran THR ini tidak menimbulkan persoalan di belakang hari dan dapat diselesaikan secepatnya.

Sebab, berdasarkan ketentuan pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994, pembayaran THR di semua perusahaan diharapkan sudah diterima oleh pekerja pada H-7 Lebaran.

Ia juga minta agar ratusan perusahaan yang ada di Dumai tidak menghalang-halangi hak pekerja dalam mendapatkan THR, sebab, akan sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan kebutuhan jelang hari raya.

"Bagi perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan ini, pemerintah harus tegas dan berikan sanksi jika perlu karena THR merupakan hak pekerja," katanya.

Lembaga DPRD, menurutnya, juga akan turut serta melaksanakan pemantauan dan pengawasai penerapan THR ini di lapangan dengan ikut mendirikan posko pengaduan perselisihan antara perusahaan dengan pekerja.

"Kita harapkan Disnaker pro aktif mengawasi ketentuan bayar THR ini, dan kita di lembaga juga akan membuka posko pengaduan. Menjelang datangnya lebaran, diharapkan tidak ada persoalan selisih antara perusahaan dan pekerja dalam sistem wajib bayar hak tunjangan hari besar keagamaan ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnaker Dumai Syamsul Bahri menyatakan, pihaknya akan memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan mendirikan posko pengaduan dan mereka siap menerima keluhan pekerja maupun ajakan konsultasi perusahaan terkait THR ini.

"Pembentukan posko ini diharapkan dapat memantau dan menjadikan pusat layanan pengaduan terhadap persoalan pembayaran THR di tengah perusahaan dan pekerja," katanya.