Pekanbaru, (antarariau) - Tim penyelamat maskapai Riau Air (RAL) mengusulkan untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) antara jajaran direksi dan pemegang saham jelang dilakukannya kasasi RAL.
"Kita mau rancang dulu untuk menggelar RUPS-LB sesegera mungkin sebelum putusan kasasi dilakukan," kata Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Irhas Irfan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengaku, belum mengetahui pasti kapan waktu yang tepat untuk melakukan hal tersebut, namun Irhas hanya mengatakan, dalam waktu dekat RUPS-LB RAL kemungkinan akan digelar.
Terkait dengan keberadaan dua investor yang akan menyuntikkan dananya ke RAL, dia masih belum mau menyebutkan nama investor yang berkomitmen untuk berinvestasi bagi maskapai kebanggaan masyarakat Riau itu.
"Proses penjajakan sudah hampir final. Hasilnya akan kita bahas di RUPS-LB yang masih kita persiapkan, karena progres yang akan ditempuh harus dengan persetujuan para pemegang saham," ujarnya.
Mengenai bentuk kerja sama operasional (KSO) yang kemungkinan akan ditempuh, Irhas memilih untuk tidak berkomentar dengan alasan takut mempengaruhi rencana yang sedang disusun secara sistematis.
Meski demikian, ia memberi gambaran investor yang masih dirahasiakan itu memiliki komitmen untuk menyelamatkan RAL dan akan memenuhi kuota sepuluh unit pesawat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Untuk saat ini investor sudah serius, sehingga pihak investor akan melakukan take over saham yang ada sekaligus menambah investasi untuk menjalankan RAL. Yang jelas pihak investor menyediakan lima pesawat pribadi dan lima sewa," katanya.
Sebelumnya manajemen RAL menyatakan, putusan pailit yang dikeluarkan pada 12 Juli 2012 oleh Pengadilan Niaga Medan belum final karena masih akan melakukan kasasi sebab putusan yang dikeluarkan jauh dari rasa keadilan.
"Sekarang RAL bersama kuasa hukumnya sedang membahas untuk melakukan kasasi karena putusan yang kita terima rasanya tidak adil bagi perusahaan dan khususnya bagi masayarakat Riau," kata Direktur Utama Riau Air, Teguh Triyanto.
Dalam jawaban dipersidangan, RAL membantah dan keberatan atas gugatan pailit yang diajukan pihak Bank Muamalat karena perusahaan penerbangan milik Pemerintah Provinsi Riau itu telah membayar angsuran utang.
Seperti pada bulan Desember 2010 telah dibayar tiga miliar rupiah, kemudian pada bulan Desember 2011 dibayar sebesar Rp25 miliar, padahal utang RAL sesuai dengan akad kredit belum jatuh tempo dan tenggang waktu jatuh tempo pada tahun 2015.
Pada tanggal 5 Juni 2012, sidang perkara pailit di Pengadilan Niaga Medan yang diajukan PT Bank Muamalat Indonesia dengan dasar gugatan RAL sudah tidak mampu membayar utang atas fasilitas kredit yang telah diberikan dengan sisa hutang Rp60 miliar.