Menhub belum terima pengajuan izin operasional maskapai penerbangan Indonesia Airlines

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Menhub

Menhub belum terima pengajuan izin operasional maskapai penerbangan Indonesia Airlines

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa ia belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan secara resmi terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines.

“Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan resmi pengoperasian atau apa pun itu namanya dari Indonesia Air,” ucap Dudy ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut merespons munculnya Indonesia Airlines Group (INA) yang kini menjadi sorotan dalam industri penerbangan Indonesia sebagai maskapai baru yang akan segera beroperasi.

Berbeda dengan mayoritas maskapai lokal yang berfokus pada penerbangan domestik, INA hadir dengan konsep premium dan fokus pada rute internasional.

Maskapai ini didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi, pertanian, dan aviasi.

Selaras dengan Dudy, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu juga menyatakan belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

Menurut Ditjen Hubud, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ketentuan maskapai harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.