Bupati Kuansing diperiksa, Kajari : Kemungkinan ada tersangka baru

id bupati kuansing diperiksa,bupati kuansing,jaksa kuansing, kejari kuansing

Bupati Kuansing diperiksa, Kajari : Kemungkinan ada tersangka baru

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing Hadiman. (ANTARA/Asripilyadi)

Kemungkinan ada menetapkan tersangka baru," katanya,
Teluk Kuantan - Kuantan Singin (ANTARA) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai saksi atas kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2017 yang mencapai Rp13,4 miliar pada Kamis.

Panggilan itu adalah undangan yang kedua kalinya, sebelumnya Bupati Mursinitidak datang pada pemanggilan pertama karena mengaku belum menerima surat dari jaksa.

Mursini diperiksa berkisar lebih dari dua jam, dicecar langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Imam Hidayat dengan puluhan pertanyaan.

Kepala Kejaksaan Negeri KabupatenKuansing Hadiman mengatakan Bupati Mursinidiperiksa sebagai saksi pada kasus anggaran makan minum di Sekretariat KabupatenKuansing. Penyidik terus melakukan pengembangan karena masih ada dana yang belum dikembalikan.

Setelah pemeriksaan Mursini, selanjutnya tim penyidik akan meminta keterangan tiga saksi ahli yakni ahli Administrasi Negara, ahli Keuangan dan Perbendaharaan Negara, dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara.

"Insyaallah ketiga ahli semuanya dimintai keterangannya pada hari Senin (10/5). Setelah itu tim penyidik akan melakukan ekspos perkara enam kegiatan di Setdakab tahun 2017 yang merugikan negara sekitar Rp7,4 miliar. Kemungkinan ada menetapkan tersangka baru," katanya.

Sebagai informasi, Hadiman merupakan Kajari terbaik ketiga nasional, dan dia optimistis kasus ini akan tuntas karena masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga bakal diselesaikan.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Ketua DPRDKanbupaten Kuansing Andi Putra, serta dua mantan anggota DPRDlainnya yakniMusliadidanRosi Atali.

Selain itu, Wakil Bupati Kuansing Halim juga sudah diperiksa pada Rabu (28/4). Kesaksian mereka adalah untuk pengembangan kasus terpidana sebelumnya yakni Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh mantan Kabag Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaran rutin, Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK, dan Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Baca juga: Polda Riau gulung 11 penambang emas ilegal di Kuansing

Baca juga: Penyidik Kejari Kuansing periksa mantan anggota DPRD Rosi Atali

Baca juga: Turnamen Pacu Jalur Fantasi obati rindu saat pandemi