Agung diperiksa sebagai Menkokesra, bukan petinggi Golkar

id agung diperiksa, sebagai menkokesra, bukan petinggi golkar

Agung diperiksa sebagai Menkokesra, bukan petinggi Golkar

Pekanbaru (antarariau) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan rencana pemeriksaan Agung Laksono untuk saksi kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) adalah kapasitasnya sebagai Menkokesra bukan petinggi Partai Golkar.

"Untuk Agung Laksono akan dijadualkan ulang pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PON Riau setelah sebelumnya beliau tidak datang saat pemanggilan pertama (Selasa 3/7) lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi per telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Rabu.

Johan mengakui sejauh ini belum mengetahui secara pasti apakah ketidakhadiran Agung Laksono pada pemanggilan pertama sudah diberitahukan ke penyidik atau belum.

Yang jelas, demikian Johan, Agung rencananya akan diperiksa sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) bukan sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan Agung tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/7) lalu tanpa keterangan.

Agung kata dia, rencananya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang dana pengikatan tahun jamak pembangunan arena PON Riau 2012.

Pada kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dimana tiga diantaranya adalah dari kalangan legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Masing-masing yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin dari Fraksi PAN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua.

Selain itu, penetapan tersangka juga ditujukan untuk Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.

Kemudian dua lainnya yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Diaspora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan selaku pengerja proyek arena menembak PON Riau.

Untuk Eka dan Rahmat, sebelumnya di pekan terakhir pada Juni 2012 juga telah menjelani sidang perdana berupapembacaan dakwaan untuk keduanya oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.