Tembilahan (ANTARA) - Sesuai kewenangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfopers Indragiri Hilir (Inhil) bersama OPD terkait akhirnya merilis data pengadaan Alkes dan Logistik COVID-19 tahun anggaran 2020.
Data tersebut diakui Ketua Gabungan Mahasiswa Riau (Gamari) Larsen Yunus, sudah sesuai ketentuan dan prosedur. Dia menjelaskan sebelumnya terdapat kekeliruan persepsi terkait informasi pengadaan alkes dan logistik COVID-19.
"Ya, intinya misinformasi. Ternyata setelah kami memperoleh kutipan hasil pemeriksaan serta beberapa dokumen pendukung dari PPID, baru semuanya jelas dan terang,” sebutnya.
Kendati demikian, Larsen mengatakan, selaku aktivis sudah semestinya Gamari melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan oleh pemerintah, termasuk kegiatan penanggulangan COVID-19.
"Kami akan tetap konsisten dengan komitmen kami dalam pengawasan COVID-19. lembaga mana saja, jika tidak benar akan kami kritisi, namun jika sudah sesuai dibuktikan dengan fakta- fakta sesuai ketentuan perundang-undangan kami juga akan support.
"Semoga seluruh kegiatan COVID-19 dapat berjalan sebagaimana peruntukannya dan senantiasa dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini," ujar Larsen.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat pembuat komitmen (PPK) A Hadi kegiatan tersebut mengatakan, dari hasil audit BPK, diketahui tidak ditemukan indikasi mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik COVID-19.
A Hadi mengatakan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 miliar itu sudah sesuai harga pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai atau PPN.
"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan COVID-19 dimaksud," ungkap A Hadi
A Hadi menegaskan, bahwa tuduhan adanya yang salah pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik COVID-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak
A Hadi menambahkan, tindakan mark up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan. Sebab, alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan ada mekanisme yang begitu ketat.
Misalnya saja pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik COVID-19 ini, diungkapkan A Hadi, sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses review oleh Inspektorat. Di samping review oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami sebelumnya," tutup A Hadi.
ADVERTORIAL
Berita Lainnya
Kadiskominfopers Inhil : Satu Data permudah Pemda susun rencana kerja pembangunan
16 September 2022 18:34 WIB
KI Riau kunjungi Diskominfopers Inhil
11 August 2020 9:57 WIB
Melihat Bagarakan Pengantin Sahur, tradisi unik Ramadhan di Inhil
31 March 2024 13:01 WIB
Mendagri : Penjabat kepala daerah harus jadi role model bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024
27 March 2024 17:48 WIB
Sengketa lahan DPRD, MA menangkan Pemkab Inhil
23 March 2024 15:02 WIB
Tekan inflasi, Poktan Karya Tani dan Kadin Inhil tanam padi serentak
07 March 2024 15:38 WIB
Hasil Pileg DPRD Provinsi Riau Dapil Inhil, Golkar masih sangat kuat
28 February 2024 16:00 WIB
PJ Bupati Inhil lepas ekspor 200 ton kelapa
22 February 2024 20:53 WIB