BC Dumai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Butir Ekstasi

id bc dumai, gagalkan penyelundupan, ratusan butir ekstasi

Dumai, (antarariau) - Petugas Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan 182 butir ekstasi senilai Rp 63.700.000.

Ekstasi diamankan dari tangan seorang penumpang kapal kapal fery MV Indomal Express 8 dari Malaka, Warga Negara Malaysia inisial WWG (31).

PlH Kepala Kantor BC Dumai Eka Purnama, Rabu mengatakan tersangka diamankan saat baru tiba di Terminal Pelabuhan Penumpang Fery Dumai, Rabu siang sekitar pukul 12.15 WIB.

Petugas BC di pintu masuk Terminal mencurigai perilaku seorang pria yang baru turun dari kapal, lantas langsung dilakukan pemeriksaan badan.

"Hasil profiling petugas dan periksa tubuh menemukan lima bungkus paket berisi butir berisi berwarna merah dan hijau tersangkut di saku celana bagian kiri depan tersangka," kata Eka Purnama dalam keterangan persnya.

Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti dengan alat Narcotest menunjukkan bahwa pil termasuk narkotika jenis ekstasi.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor BC Dumai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Dumai.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya, pasal 102 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Selain itu, pasal 113 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan internasional pemasok narkoba," terangnya.