Pemkot Batam Tanggung Pengobatan Korban Kerusuhan Batam

id pemkot batam, tanggung pengobatan, korban kerusuhan batam

Pemkot Batam Tanggung Pengobatan Korban Kerusuhan Batam

Batam, (antarariau) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menanggung seluruh biaya pengobatan korban kerusuhan antar-kelompok di Batam, Senin (18/6).

"Semua biaya korban ditanggung pemerintah melalui sistem anggaran yang memungkinkan," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.

Ia mengatakan pembiayaan pengobatan bisa melalui anggaran bencana atau biaya tak terduga. "Karena ini memang kejadian yang tidak terduga," kata Wali Kota.

Menurut Wali Kota, kebijakan membiayai pengobatan seluruh korban merupakan tindakan cepat agar korban dapat mendapatkan pertolongan dari pihak rumah sakit secepatnya. "Jangan sampai korban kesulitan berobat," kata Wali Kota.

Pembiayaan itu, kata Wali Kota, bisa bersifat tetap atau sementara sampai ada keputusan hukum yang menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas pengobatan korban.

"Kalau ada keputusan hukum diganti pihak lain, Pemkot akan memintanya," kata Wali Kota.

Wali Kota meminta Kepala Dinas Kesehatan mengkoordinasikan seluruh kebutuhan para korban kerusuhan.

Akibat kerusuhan itu, seorang meninggal yaitu Sihombing dan 10 orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Korban yang sakit adalah Robby Chandra menderita luka robek di kepala, Sumurung Ulia Simanjuntak luka di kepala, Marubu Naho luka di kepala, Pandi Munthe luka di kepala dan tangan kiri, Herman Simatupang luka robek di kepala dan Nelson Pangaribuan tangan patah.

Lalu Fadil luka robek di muka, Maruli Nainggolan beberapa jari putus dan robek di bahu, Johanes luka robek telinga dan kepala serta Ruslan bin Bahar tangan kanan patah.

Para korban luka yang dirawat di rumah sakit akibat kerusuhan pada Senin sore (18/6), hingga saat ini masih dirawat di RS Harapan Bunda, RS Budi Kemulyaan, dan RS Elisabeth Batam.

Kerusuhan tersebut dipicu sengketa lahan seluas 3,5 hektare di kawasan Batumerah, Batuampar, Kota Batam, antara dua kelompok massa yang pekan lalu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun pihak yang kalah mengajukan banding atas kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Kepri.