Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan soal penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri tetap sebagai tindak pidana bukan perdata.
"Ini (Asabri-red) tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," ujar Mahfud usai bertemu Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD sebut tuduhan pelanggaran HAM berat harus didukung bukti
Mahfud menyebutkan, kasus dugaan korupsi di PT Asabri saat ini proses hukumnya sudah berjalan, begitu pula penetapan tersangka, hanya saja belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam proses hukum itu, lanjut Mahfud, ada upaya-upaya untuk menyelesaikannya di luar hukum pidana, agar diselesaikan secara perdata.
Setelah mendiskusikan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya, lanjut Mahfud, kasus Asabri adalah tindak pidana.
"Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," kata Mahfud.
Adapun soal perdata di luar soal korupsinya, lanjut Mahfud, akan dibicarakan nantinya dengan Kementerian BUMN.
"Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN," tegas Mahfud.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengungkap kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan investasi oleh PT Asabri (Persero) dengan memeriksa puluhan saksi hingga menyita sejumlah aset dan barang bukti dari para tersangka.
Beberapa saksi yang diperiksa seperti petinggi perusahaan sekuritas nasional, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian, petinggi maskapai penerbangan Sriwijaya Air, hingga warga negara asing asal Australia.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD sebut pemerintah tak bisa larang KLB Partai Demokrat
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak alergi terhadap kritik
Pewarta: Laily Rahmawaty
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB