Proses Izin Pedagang Di Dumai Lamban

id proses izin, pedagang di, dumai lamban

Proses Izin Pedagang Di Dumai Lamban

Dumai, (antarariau) - Ucok, pedagang di Pasar Tradisional Bunda Sri Mersing, Dumai, Provinsi Riau, menyesalkan kelambanan petugas Kantor Pelayanan Pasar dalam menyelesaikan kartu izin pedagang (KIP).

"Entah apa halangan dari saya sehingga pihak kantor pasar belum mengeluarkan KIP yang sangat dibutuhkan untuk meminjam modal usaha dari bank," kata Ucok, Selasa.

Kepala Kantor Pelayanan Pasar setempat, Suardi ketika dikonfirmasi mengatakan, KIP sebagai identitas resmi pedagang hanya untuk pemilik KTP Dumai, bukan bagi warga pendatang.

"KIP hanya dikeluarkan bagi pedagang dengan identitas KTP warga Dumai. Kemungkinan pedagang tersebut (Ucok) warga pendatang," kata Suardi.

Dia menjelaskan, an KIP merupakan upaya penertiban pendataan pedagang di sejumlah pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta.

Meski bukan wajib, namun pihaknya menganjurkan pedagang membuat KIP karena dengan kartu itu akan mendapatkan kemudahan pelayanan dan untuk kepentingan meminjaman modal dsri perbankan.

"Pengurusannya tidak sulit dan tidak dipungut biaya bagi semua pedagang yang memiliki KTP Dumai. Penerapan KIP sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Penentuan Izin Pedagang," kata Suardi.

Dikatakannya, KIP juga sebagai bukti pedagang memiliki lapak di pasar.

Sekarang ini pasar-pasar tradisional di Dumai sarat pedagang dan kekurangan lapak, sehingga masih ada yang berjualan di badan jalan.