Preman kerap peras pedagang di Pekanbaru diciduk polisi

id Preman peras warga di Pekanbaru

Preman kerap peras pedagang di Pekanbaru diciduk polisi

Polsek Tampan saat pengungkapan kasus pengancaman dengan senjata tajam. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial DA (44) diamankan Polsek Tampan lantaran kerap mengancam pedagang dan pelaku usaha lainnya di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru dengan menggunakan senjata tajam, Selasa (5/3).

Plh Kanit Reskrim Iptu Hasrial saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan pelaku diamankan usai pihaknya menerima laporan korban yang mengaku telah diperas dian diancam menggunakan parang.

Peristiwa tersebut bermula saat DA mendatangi Loket PT Sari Kencana Pekanbaru untuk meminta sejumlah uang. Namun korban enggan memberikan lantaran juga mengakusedang kesulitan ekonomi.

"Kemudian pelaku pergi dan datang kembali membawa parang dan mengacungkan ke korban," sebut Hasrial.

Korban pun tak tinggal diam dan turut memegang kayu untuk membela diri. Keduanya sempat bersitegang sebelum akhirnya pelaku pergi begitu saja meninggalkan tempat kejadian.

"Lantaran meresahkan warga sekitar, hal tersebut kemudian dilaporkan Polsek Tampan. DA bersama barang bukti berupa parang telah kami amankan," lanjutnya.

Diketahui hal tersebut tak sekali dilakukan DA. Pelaku usaha di Jalan HR Subrantas, kerap dibuat resah dengan adanya dugaan aksi pungutan liar yang dilakukannya.

Tanpa basa-basi acap kali ia meminta Rp50 ribu ke pelaku usaha. Jika ada yang menolak, DA tidak segan-segan untuk menggertak hingga memaki.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.