BPTPM Dumai Proses Izin Dua Ritel Waralaba

id bptpm dumai, proses izin, dua ritel waralaba

BPTPM Dumai Proses Izin Dua Ritel Waralaba

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai mengatakan, dua perusahaan ritel waralaba terkemuka yakni Indomaret dan Alfamart siap membuka jaringan di beberapa wilayah daerah tersebut.

"Saat ini kita tengah memproses perizinan rencana investasi dua jaringan minimart Indomaret dan Alfamart tersebut untuk legalitas pendirian beroperasi di Dumai," kata Kepala BTPM Kota Dumai, Hendri Sandra di Dumai, Rabu.

Agar operasi dua ritel itu berjalan baik, lanjut dia, maka pihaknya secara intens melakukan kordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Dumai, supaya tidak menganggu iklim usaha masyarakat tempatan.

Selain itu, agar tidak menimbulkan gejolak dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat sekitar yang dijadikan sebagai tempat berdiri ritel waralaba itu, diharapkan bisa mengakomodir tenaga kerja lokal.

"Semuanya harus diperhitungkan, karena kita tidak mau nantinya pendirian Indomaret dan Alfamart ini justeru menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Untuk mengeluarkan izin prinsip pendirian usaha waralaba ini, menurut dia, pihaknya melakukan berbagai kajian dan telaah, terkait keberadaan serta penentuan letak lokasi berdasarkan aturan pemerintah setempat.

Hasil kajian bersama tersebut, akan dituangkan berbentuk rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah untuk diputuskan penetapan perizinan pemerintah setempat.

"Dari rencana pendirian usaha ini, pemerintah berharap selain berlangsung kondusif, juga dapat menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan kontribusi pemasukan kas bagi keuangan daerah," harapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pengendalian dan Penanaman Modal BPTPM Kota Dumai Syafri Yetti menjelaskan, iklim investasi daerah mengalami kondisi stagnan akibat belum ditetapkan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) oleh pemerintah pusat.

Akibatnya banyak calon investor yang ditunda perizinan oleh pemerintah daerah karena izin prinsip tidak bisa dikeluarkan untuk berbagai kepentingan permohonan perluasan usaha dan pengembangan pabrik di sejumlah perusahaan di wilayah itu.

"Karena rencana Indomaret dan Alfamart ini termasuk investasi yang akan masuk ke daerah, maka kita akan mengupayakan kemudahan perizinannya dan penempatan di pinggir jalan umum kawasan perkotaan," terangnya.