Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penyidikan terhadap berbagai kegiatan perusakan terumbu karang guna melindungi kepentingan nelayan kecil dan kelestarian sumber daya sektor kelautan dan perikanan.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyatakan, langkah penegakan hukum itu diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang.
Baca juga: KKP diminta segera terapkan penggunaan panel surya di kelautan dan perikanan
KKP juga sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.
Ia mengemukakan penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk terumbu karang.
“Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," ujar Antam Novambar.
Antam menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Bualawah yang mengamankan para pelaku pada 8 Februari 2021.
Kelima pelaku yang diamankan itu terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun), dan S (27 tahun).
"Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat oleh Pokwasmas. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki," jelas Antam.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, di antaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan tiga karang hidup dan beberapa ekor ikan.
Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dihubungi secara terpisah Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan pemerintah daerah mengingat ada dugaan ketentuan peraturan daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan.
Baca juga: 3.000 benih lobster disebar di Pulau Lusi Sidoarjo Jawa Timur
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan inisiasi kemitraan untuk perkuat pengelolaan wisata perairan
Pewarta: M Razi Rahman
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB