Ratusan pegawai honor Riau akan didaftarkan di jaminan sosial BPJAMSOSTEK

id Tenaga honor,Bpjamsostek, bpjs, jamsostek

Ratusan pegawai honor Riau akan didaftarkan di jaminan sosial BPJAMSOSTEK

ASN di Provinsi Riau. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap mulai tahun 2021akan mendaftarkan tenaga honor atau pegawai non ASN setempat sebagai penerima jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

"Kami sudah siapkan anggarannya dari

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar 0,54 persen, sebagai subsidi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Masrul Kasmy di Pekanbaru, Jumat.

H Masrul Kasmy mengatakan, jaminan sosial ini akan memberikan rasa aman terhadap risiko-risiko bekerja pegawai non ASN yang di lapangan, misalkan Satpol PP bekerja sebagai penegak perda sangat berisiko dan sebagainya.

"Diharapkan semua OPD ke depan bisa merealisasikannya pada tahap awal kami bayarkan untuk dua pertanggungan dulu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.

Sementara itu PPS Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang MMR & Wasrik Masri mengatakan, saat ini pangsa cakupan tenaga kerja yang daftar BPJAMSOSTEK dari Penerima Upah (PU) baru 33 persen di Riau, sedangkan Bukan Penerima Upah (BPU) baru 6,07 persen.

"Atau sesuai data BPS dari sebanyak 1.093.280 pekerja di sektor formal yang sudah terdaftar BPJAMSOSTEK itu 363.537 orang. Sedangkan dari 901.938 pekerja informal baru 54.781 yang daftar," katanya.

Jumlah yang masih sangat minim, karena itu katanya perlu ada upaya agar mencapai 100 persen.

"Salah satunya perlu ada penerbitan produk hukum daerah, untuk melindungi tenaga kerja. Atau adanya alokasi APBD untuk perlindungan pekerja non ASN, mandiri, aparatur desa seperti RT/RW, dan pekerja di layanan publik dan pekerja rentan. Selanjutnya harus ada kolaborasi antara Pemda," katanya.

Uus Supriyadi, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang PekanbaruKota, juga mengapresiasi Pemprov Riau telah memulai untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai non ASN.

"Ini awal kesejahteraan, dimana mereka juga pekerja yang sewajarnya mendapat perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian," katanya

Ia mengatakan sejauh ini besaran klaim BPJAMSOSTEK di Riau tahun 2021 mencapai 6.264 kasus, dengan total klaim bagi empat jaminan Rp86.151.117.526.

"Harapan kami seluruh pekerja di Riau bisa terlindungi, sehingga jika ada non ASN alami kecelakaan kerja, pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perlindungan," tukasnya.