Pemkab Inhil Bayarkan Honor 200 Tenaga Pengajar Maghrib Mengaji

id pemkab inhil, bayarkan honor, 200 tenaga, pengajar maghrib mengaji

Pemkab Inhil Bayarkan Honor 200 Tenaga Pengajar Maghrib Mengaji

Tembilahan (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau membayarkan honorarium kepada 200 orang tenaga pengajar maghrib mengaji enam bulan sekaligus yang terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2017.

"Alhamdulillah, kami selaku Pemerintah telah dapat menunaikan kewajiban kami membayarkan honorarium para tenaga pengajar maghrib mengaji selama 6 bulan ini senilai Rp 300 ribu per bulan untuk satu orangnya," ungkap Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Inhil, Arifin di Tembilahan, Sabtu.

Arifin mengatakan, pembayaran tersebut hanya diperuntukan bagi tenaga pengajar yang mengajar di Mesjid pada wilayah Kelurahan se-Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Inhil melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

Terkait alasan tentang pembayaran yang diperuntukkan hanya bagi para tenaga pengajar di Mesjid yang terdapat pada kawasan Kelurahan se Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, dijelaskan Arifin, hal tersebut dikarenakan pembayaran honorarium para tenaga pengajar yang berada di kawasan perdesaan bukanlah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, melainkan tanggung jawab langsung masing-masing Pemerintah Desa.

"Untuk pembayaran honorarium tenaga pengajar maghrib mengaji di wilayah perdesaan itu bersumber melalui Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari program DMIJ (Desa Maju Inhil Jaya)," ucap Arifin.

Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat sedikit perbedaan terkait pembayaran honorarium tenaga pengajar maghrib mengaji di tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mana pada tahun sebelumnya, pembayaran honorarium baru dapat dilakukan pada akhir tahun, tepatnya pada Bulan Desember.

"Pada Desember, pembayaran baru dapt dibayarkan semua. Para tenaga pengajar yang sejak Januari mengajar, terpaksa harus bertahan hingga Desember," terangnya.

Selain itu, kata dia, dari sisi proporsionalitas, pembayaran tahun ini juga sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, tenaga pengajar yang mengajar terhitung mulai bulan Oktober misalnya, juga akan mendapat upah penuh selama 12 bulan pada Desember.

"Sebaliknya, yang berhenti mengajar pada bulan Oktober setelah mengajar sejak Januari, tidak akan memperoleh pembayaran sepeser pun pada bulan Desember berikutnya. setelah diadakannya evaluasi, sistem seperti itu tidak lagi diberlakukan pada tahun ini. Pembayaran honorarium dilakukan secara proporsional dari hasil monitoring tim yang dibentuk di lapangan," tegas Arifin.

Untuk itu, dengan segala perubahan positif dari hasil evaluasi yang dilakukan, Arifin berharap para tenaga pengajar dalam program maghrib mengaji dapat lebih semangat dan termotivasi untuk memberikan ilmu yang dimiliki kepada para generasi Qur'ani berikutnya.

Disamping itu, menanggapi pertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat terkait klasifikasi tenaga pengajar maghrib mengaji, Arifin menegaskan, tenaga pengajar maghrib mengaji adalah seseorang yang mengajar mengaji di Mesjid tempat mereka berdomisili yang dilakukan pada waktu maghrib.

"Kalau, setelah Ashar atau bada Isya, itu bukan termasuk ke dalam kategori maghrib mengaji. Ingat, pengajian dalam program maghrib mengaji itu haruslah dilaksanakan di Mesjid, bukan di rumah. Kalau di rumah itu namanya bukan tenaga pengajar maghrib mengaji, melainkan adalah guru TPQ," terang Arifin.

Kedepan, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Arifin mengatakan, pihak Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan program pembinaan secara berkesinambungan terhadap para tenaga pengajar maghrib mengaji agar kompetensi masing-masing tenaga pengajar tersebut dapat meningkat dan berdampak positif kepada terciptanya generasi Qurani yang berkualitas. (ADV)

Oleh: Adriah Akil