Pekanbaru, (AntaraRiau) - Sejumlah pengguna jasa maskapai Batavia Air mengeluhkan prosedur pencairan kompensasi keterlambatan (delay) jadwal penerbangan, khususnya bagi penumpang di luar daerah Jakarta.
"Prosedurnya terlalu rumit, banyak ketentuan yang tidak jelas dan membuat penumpang tidak nyaman," kata seorang penumpang yang mengurus kompensasi "delay" di kantor perwakilan Batavia Air di Pekanbaru, Senin.
Penumpang yang tak ingin namanya dituliskan itu mengatakan, dirinya mendapatkan voucher senilai Rp300.000 karena keterlambatan jadwal penerbangan Pekanbaru-Jakarta pada Rabu lalu (16/5). Awalnya, ia mengira kompensasi voucher itu bisa mengobati kekecewaan keterlambatan jadwal penerbangan Batavia yang lebih dari tiga jam.
Namun, ia mengatakan prosedur klaim cukup panjang karena bukti tiket dan fotocopy KTP tidak cukup. Penumpang juga harus menyertakan fotocopy buku tabungan, dan pembayaran kompensasi dari manajemen Batavia dilakukan lewat transfer rekening bank.
"Dalam formulir klaim voucher juga tidak dituliskan kapan batas akhir waktu transfer ke rekening kita akan dilakukan Batavia, hanya ketentuan yang membuat repot seperti biaya transfer ditanggung penumpang dan kalau gagal transfer maka penumpang harus mengklaim lagi dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp6.000," katanya.
Seorang penumpang lainnya yang melakukan klaim juga mengeluhkan hal serupa, bahwa aturan kompensasi seharusnya dipermudah mengingat penumpang sudah dirugikan karena ulah keterlambatan Batavia Air yang tidak profesional. Menurut dia, tidak semua penumpang bisa mengklaim langsung ke kantor Batavia di Jakarta, terutama penumpang yang berada di luar daerah.
Selain itu, penumpang juga mengeluhkan prosedur kewajiban penandatanganan tanda terima "refund" (penguangan) voucher keterlambatan. Sebab, penumpang belum menerima sepeser pun uang kompensasi, namun seakan sudah menerimanya dengan bukti tanda terima itu.
"Secara administrasi itu sudah keliru, karena belum terima apa-apa tapi sudah diminta menandatangani tanda terima 'refund'. Bisa saja pihak Batavia mengklaim sudah mentransfer uang dengan bukti tandatangan penumpang itu, padahal belum dilakukan," katanya.
Staf Kasir Kantor Perwakilan Batavia Air Distrik Pekanbaru, Reni, mengatakan pihaknya hanya melakukan tugas yang diperintahkan manajemen kantor Batavia pusat. Menurut dia, kantor distrik di daerah tidak berhak memberikan kompensasi secara tunai, yang artinya persyaratan penumpang akan dikirimkan ke kantor pusat untuk diproses lebih lanjut.
"Memang ketentuan mengenai waktu transfer tidak dituliskan, tapi katanya waktu transfer akan dilakukan selama 21 hari kerja terhitung sejak klaim dilakukan. Dan kalau sampai tidak juga ditransfer, maka penumpang bisa mengklaimnya dengan membawa bukti tanda terima," kata Reni.