Siak, (antarariau) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan setempat, dalam waktu dekat berencana akan menertibkan praktek tukang gigi terkait Permenkes No.1871/MENKES/PER/IX/2011 yang berisikan bahwa semua praktek gigi harus ditangani oleh oleh ahlinya yakni Dokter gigi.
"Sejauh ini memang belum ada kita melakukan penertiban langsung kepada pengusaha praktek tukang gigi, namun dalam waktu dekat, sudah direncanakan untuk melakukan penertiban," kata Helmi, Kabid Penyuluhan Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Siak kepada antarariau.com, Sabtu.
Adapun langkah yang akan dialkukan oleh Dinkes Siak dalam menertibkan praktek tukang gigi ini menurut Helmi, akan dialkukan langkah pendekatan secara persuasif dan meningkatkan penyuluhan langsung.
"Kami akan mengundang pemilik praktek tukang tersebut dan akan diberikan penyuluhan dan penerangan tentang usaha mereka, begitu juga dampak dari praktek yang mereka buka tersebut," kata Helmi.
Menurut Helmi, di Kabupaten Siak sendiri yang banyak ditemukan praktek tukang gigi ini berada didaerah-daerah yang aksesnya jauh dari jangkauan Dinas Kesehatan, atau berada didaerah pedalaman.
"Namun itu semua tidak akan menjadi hanlangan bagi kami untuk melakukan sosialisasi langsung kepada mereka, karena sesuai dengan Peraturan Mentreri Kesehatan tersebut harus ditertibkan meskipun banyak mendapat tantangan," ujar Helmi.
Hingga saat ini sudah beberapa daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang sudah melakukan penertiban terhadap pengusaha tukang gigi tersebut, seperti halnya di Kota Pekanbaru sudah mulai melakukan penertiban, namun yang terjadi banyak yang menantang Permenkes tersebut, terlebih-lebih pemilik praktek tukang gigi itu sendiri.
Namun Helmi yakin, Dinkes Siak akan mampu menertibkan praktek tukang gigi tersebut, dengan cara pendekatan persuasif dan perlahan-lahan, meskipun dia yakini juga akan mendapat tantangan seperti didaerah lain.
"Tantangan dari pemilik praktek tersebut pasti ada. Yang jelas cara kita memberikan penyuluhan dan semuanya butuh proses, karena itu juga mata pencaharian mereka jadi kita juga harus perlahan - lahan selangkah demi selangkah untuk memberikan mereka masukan," kata Helmi.
Berita Lainnya
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Ribuan Jemaah NU akan ramaikan Gebyar Kandis Bersholawat
11 August 2023 14:49 WIB
Rute Tour de Siak akan diperluas hingga ke Malaka
05 December 2022 19:14 WIB
Kapolri akan buka Tour de Siak
28 November 2022 19:15 WIB
Lima tim luar negeri akan ikuti Tour de Siak 2022
15 November 2022 22:08 WIB
Wapres RI akan berkunjung ke Ponpes Teknologi Siak di Kampar
22 August 2022 20:50 WIB
BPN tegaskan lahan yang akan dieksekusi PN Siak di Dayun adalah milik masyarakat
06 August 2022 20:38 WIB
Siak akan bentuk satgas penanganan LSD dan PMK
15 June 2022 22:40 WIB