Diskominfo Dumai diminta transparan dalam pengadaan bandwith internet

id Diskominfo Dumai,Internet dumai, dumai

Diskominfo Dumai diminta transparan dalam pengadaan bandwith internet

Ilustrasi. (FOTO/HO/Telkomsel)

Dumai (ANTARA) - Dinas Komunikasi Informasi Kota Dumai diminta untuk terbuka dan transparan dalam kegiatan pengadaan kapasitas internet atau bandwith Tahun Anggaran 2021 senilai lebih Rp1 miliar, untuk mendukung tugas pemerintahan melayani publik.

Pemerhati pembangunan Kota Dumai Fatahuddin menilai, pelayanan publik pemerintah tidak boleh terkendala dengan alasan penyediaan bandwith belum dijalankan instansi terkait, namun tetap perlu diperhatikan aturan main.

"Dalam pengadaan bandwith ini harus ikuti aturan main dan transparan, sebab kita tahu kebutuhan internet mendukung pelayanan publik pemerintah," kata Fatahuddin, Sabtu.

Menurut dia, Diskominfo Dumai sudah diberi kewenangan untuk melayani kebutuhan bandwith instansi pemerintahan, dan diminta tidak ada indikasi permainan dalam menentukan perusahaan penyedia akses internet atau provider.

Pihak Diskominfo Dumai, lanjutnya, terkesan tidak transparan dalam proses pengadaan bandwith secara katalog elektronik atau E-Katalog ini, atausistem informasi elektronik memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang dan jasa tertentu dari berbagai penyedia barang jasa pemerintah.

"Kita ingatkan agar tetap berpedoman pada proses e-katalog secara terbuka dan sesuai aturan," sebut Fatahuddin.

Diberitakan Antara, Diskominfo Dumai masih menunggu kelengkapan administrasi pengadaan jaringan kapasitas internet atau bandwith pada Tahun Anggaran 2021 ini untuk melayani jaringan internet seluruh kantor pemerintahan.

Baca juga: Gawat, internet di pemerintahan Kota Dumai mati

Kepala Bidang Layanan Infrastruktur E-Government Diskominfo Dumai Ulil Amri menyebut saat ini bandwith di semua organisasi perangkat daerah atau OPD dari Diskominfo mati karena masih menunggu kelengkapan administrasi.

"Iya, inet offpada seluruh OPD yang didapatkan dari kominfo. Karena masih menunggu kelengkapan administrasi yang harus d lengkapi," kata Ulil kepada wartawan, Jumat kemarin.

Dijelaskan Ulil, pengadaan bandwith ini dilakukan secara katalog elektronik (E-Katalog) atau sistem informasi elektronik memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang dan jasa tertentu dari berbagai penyedia barang jasa pemerintah.

"Kita gak ada lelang, tapi secara ekatalog pembelian nya," sebut Ulil.

Diketahui juga bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai masih menyidik dugaan korupsi pengadaan Bandwidth pada Diskominfo Tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp1,3 miliar dengan indikasi terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019.