Dugaan korupsi pengadaan bandwidth Diskominfo Dumai disidik jaksa

id Kejari Dumai, Diskominfo Dumai,Korupsi dumai, jaksa dumai, penggelembungan dana

Dugaan korupsi pengadaan bandwidth Diskominfo Dumai disidik jaksa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai Ekky Rizki Asril. (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumaimenaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapasitas jaringan internet atau Bandwidthpada Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Tahun 2019 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ekky Rizki Asril di Dumai, Rabu, mengatakan kegiatan pengadaan bandwidth senilai sekitar Rp1,3 miliar ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019.

"Sudah naik ke tahap penyidikan 11 November 2020 lalu, dengan sembilan orang yang telah diperiksa dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai," kata Ekky didampingi Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan kepada wartawan.

Dijelaskannya, indikasi awal dugaan mark up pengadaan bandwidth ini yaitu Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan elektronik katalog atau E-Purchasing.

E-Purchasing sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Kejaksaan Negeri Kota Dumai, lanjutnya, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKPRI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saat ini taksiran kerugian uang negara masih dihitung, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi," sebut Ekky.

Baca juga: KPK cekal Wali Kota Dumai ke luar negeri

Baca juga: Mangkir dari panggilan KPK, ini alasan anggota DPRD Dumai Yusman