Mangkir dari panggilan KPK, ini alasan anggota DPRD Dumai Yusman

id Nasdem Dumai,KPK Dumai,DPRD Dumai,korupsi wali kota dumai,wali kota dumai tersangka korupsi,KPK,KPK update,berita riau antara,berita riau terbaru

Mangkir dari panggilan KPK, ini alasan anggota DPRD Dumai Yusman

Ilustrasi. KPK (Antara)

Dumai (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Dumai dari Partai Nasdem Yusmanmenyatakan mangkir atau tidak hadiri panggilan KPK pada Kamis 18 September 2019 sebagai terperiksa untuk tersangka Zulkifli AS karena undangan baru diterima.

Dia mengaku siap untuk proaktif jika dimintai keterangan oleh KPK, namun pada jadwal pemanggilan, undangan baru diterima pada Senin (23/9) di kediaman pribadi.

"Bukan kami mangkir, tapi memang undangan baru kami terima di rumah," kata Yusmanyang merupakan Ketua Nasdem Dumaiini saat dihubungi ANTARA, Selasa sore.

Anggota DPRD Dumai tiga periode ini dipanggil KPK dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

KPK pada Kamis (18/9) memanggil empat orang dari Dumai, dua anggota DPRD Kota Dumai 2014-2019, yaitu Yusman dan Sutrisno, keduanya dari Partai Nasdem, selain itu, dua saksi lain, yakni Direktur PT Mayatama Solusindo Suhardi dan Tugiyat Gatot Kartorejo berprofesi sebagai guru.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Dumai sebagai tersangka 2 perkara

Diberitakan, Kepala Biro Komunikasi KPK Febri Diansyah menyebut yang dipanggil penyidik untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli As sebanyak empat saksi Tanggal 19 September, namun tidak hadir.

"KPK agendakan empat saksi suap terkait dengan pengurusan DAK Dumai untuk tersangka ZAS, ke empat saksi tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka," kata Febri kepada media.

Diketahui, KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun KPK belum menahan bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Begini penjelasan KPK perihal perkara kasus yang menjerat Wali Kota Dumai

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil Wali Kota Dumai untuk diperiksa sebagai tersangka kasus DAK