Pekanbaru, (AntaraRiau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencegahan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal ke luar negeri terkait dugaan kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) bukan sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pertama, kasus pencegahan Rusli Zainal ke luar negeri adalah terkait dugaan gratifikasi atau suap pengesahan peraturan daerah (perda) tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau. Rusli Zainal sendiri statusnya adalah sebagai saksi, dan bukan tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi lewat telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Senin.
Dikatakan, pencegahan ke luar negeri Gubri adalah bertujuan agar ketika Rusli Zainal dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus itu, diharapkan tidak sedang berada di luar negeri.
Sementara mengenai upaya pencegahan oleh KPK, kata dia, siapa saja (tidak hanya Gubernur Riau-red) pihak-pihak yang merasa tidak senang atau merasa dirugikan, silahkan saja menggugat KPK, kalau mau.
"Hal ini sah-sah saja, kan' ada mekanismenya," kata Johan.
Pernyataan Johan Budi adalah menanggapi ungkapan dari Ketua Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan yang menegaskan jika pencegahan ke luar negeri Gubri ada kaitannya dengan kasus besar lainnya, termasuk "illegal logging" yang diindikasi telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Kalau tidak ada alasan yang kuat, atau Gubri hanya sebagai saksi kasus suap PON, permohonan pencegahan itu tidak akan di penuhi Kementrian Hukum dan HAM. Gubri bahkan juga bisa menggugat KPK atas dasar pelanggaran HAM," katanya.
Pencegahan Rusli Zainal ini, Adnan menduga erat kaitannya dengan dugaan adanya investasi ilegal atas nama Rusli Zainal di Vietnam senilai Rp7 triliun.
Seharusnya, demikian Adnan, jika memang pencegahan Rusli Zainal hanya berkaitan dengan kasus PON Riau, terlebih beliau (Rusli) hanya dijadikan sebagai saksi, ini tentu menjadi tanda tanya besar dikalangan publik, terlebih dikalangan aktivis.
"Kalau hanya sebagai saksi atas sebuah kasus, KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri untuk Rusli Zainal. Bahkan, seharusnya Rusli Zainal juga bisa menggugat KPK karena ini menyangkut hak asasi. Pencekalan ini (kalau hanya Rusli sebagai saksi) adalah sebuah pelanggaran HAM," katanya.
Seharusnya kata Adnan, menurut birokrasi hukum yang sebenarnya adalah, pencegahan dapat dilakukan kalau ada potensi tersangka untuk seseorang tersebut.
"Ya... termasuk Rusli Zainal," katanya.
Berita Lainnya
Resort pencegahan karhutla pertama di Indonesia diresmikan Gubri
15 October 2020 14:38 WIB
Gubri Harapkan Mahasiswa KKN UNRI Bantu Sosialisasi Pencegahan Karhutla
14 July 2016 16:00 WIB
Australia nyatakan kapal mata-mata China tak langgar hukum laut internasional
14 May 2022 12:36 WIB
Ini komentar Mahfud MD soal pendirian Front Persatuan Islam
01 January 2021 16:31 WIB
Firli Bahuri-Karyoto dinyatakan tak langgar kode etik perkara OTT UNJ
14 November 2020 20:26 WIB
Foto Tara Basro tak langgar UU ITE
13 March 2020 11:49 WIB
Legislator: Eksekusi Mati Tak Langgar HAM
10 December 2014 19:50 WIB
Rusia: Kesepakatan Dengan Iran Tak Langgar Resolusi DK PBB
07 August 2014 13:10 WIB