Tim pemenangan tak terdaftar di kubu Adil - Asmar jadi tersangka politik uang

id pilkada meranti, kepulauan meranti, gakkumdu meranti,meranti,politik uang

Tim pemenangan tak terdaftar di kubu Adil - Asmar jadi tersangka politik uang

Pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Senin (11/1/21) sore. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Kasus politik uang atau money politic yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 berbuntut panjang. Jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat telah menetapkan satu tersangka pelanggaran dugaan politik uang.

Perkara itu dilaporkan oleh tim paslon Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher, dan Nuriman beberapa waktu lalu.

Jajaran Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra menyebutkan tersangka tersebut berinisial HS (45) asal Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat.

Peran tersangka, kata Prihadi, sebagai simpatisan dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 Adil dan Asmar. Namun menurutnya tersangka tidak teregister atau terdaftar sebagai tim pemenangan.

Saat itu tersangka menjanjikan uang dalam bentuk kartu kesejahteraan masyarakat sebagai program untuk memenangkan paslon nomor urut satu. Janjinya jika paslon itu menang, kartu tersebut bisa diklaim menjadi uang tunai.

"Akibatnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang. Kartu ini dijadikan tersangka seperti alat pengganti uang," ungkapnya saat ditemui pasca pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Senin (11/1/21) sore.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu juga tidak menyangkal terdapat 24 peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yang tersebar di lima kecamatan yaitu dari Kecamatan Tasik Putripuyu, Rangsang Pesisir, Rangsang Barat, Pulau Merbau, dan Tebingtinggi.

Dari 24 peristiwa tersebut, mereka hanya mampu menetapkan seorang tersangka. Kondisi ini terbentur oleh minimnya waktu penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada JPU.

Baca juga: Pollres Kepulauan Meranti pastikan penghitungan suara sesuai prokes

"Selain dibatasi waktu oleh 14 hari kerja, yang memenuhi unsur hanya satu orang tersangka. Yaitu hanya HS ini. Sementara saksi untuk dugaan pelanggaran di desa lainnya tidak ada di tempat ketika untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Selain penetapan tersangka, Koordinator Sentra Gakkumdu Meranti Syamsurizal menambahkan jika mereka juga telah pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Kepulauan Meranti.

"Baru saja kita limpahkan ke JPU. Untuk itu kami akan menunggu kabar dari JPU. Jika memang dinyatakan lengkap atau P21 maka akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis lanjut di proses persidangan. Tapi kalau nanti memang ada perbaikan, maka ada waktu tiga hari bagi penyidik untuk memperbaikinya," terang Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti itu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Okky Fathoni Nugraha SH membeberkan saat ini hingga tiga hari ke depan pihaknya lakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

Ia mengakui saat ini belum tau dimana kurangnya karena baru diperiksa. Jika ada kekurangan tentu penyidik diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapinya.

"Yang jelas waktu enam hari. Jika rampung maka kita akan limpahkan ke pengadilan negeri untuk dilanjutkan pada penetapan jadwal sidang," tuturnya.

Baca juga: Jelang sidang MK terkait perselisihan hasil Pilkada, KPU Meranti rakor ke provinsi