Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Riau menjelang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada 2020, Selasa (5/1).
Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Kordiv Parmas dan SDM, Hanafikepada ANTARA.
"Iya, hari ini kita melakukan rakor dengan KPU Riau untuk persiapan menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020," ujarnya.
Rakor yang dilakukan pihaknya sebagai langkah untuk menjawab materi gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor 3. Apakah nanti dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
"Setelah kita berikan jawaban materi gugatan, persidangannya akan ditentukan oleh MK pada 18 Januari 2020," jelas Hanafi.
Gugatan yang mereka ajukan ke MK terkait dugaan kecurangan sehingga perolehan suara paslon nomor 1 Muhammad Adil dan Asmar signifikan. Mereka mendasari permohonan tersebut dengan data dan bukti saat registrasi di MK.
"Permohonannya dari pemohon (paslon nomor 3) juga belum bisa dikatakan memenuhi unsur atau tidak, karena MK yang akan menentukan itu," tutur Hanafi lagi.
Ia juga mengatakan, pemeriksaan pendahuluan yang akan melibatkan pemohon, termohon, dan pihak terkait (KPU Meranti) didalam jadwal sidang sengketa hasil MK akan digelar pada 26 hingga 29 Januari 2021.
"Ada beberapa tahapan didalam sidang MK yang akan kita penuhi. Hasil keputusan atau ketetapannya nanti pada Maret 2021," tuturnya.