Wahyu Adi - Supriati tak terdaftar di DPT Inhu, ini alasannya

id Paslon Wahyu Adi - Supriati pada pilkada tidak terdaftar di dpt Inhu,Pilkada inhu

Wahyu Adi - Supriati tak terdaftar di DPT  Inhu, ini alasannya

Ketua KPU Inhu. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu menyebutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah masuk proses pencoblosan pada Rabu (9/12) namun satu paslon tidak masuk Daftar Pemilih tetap (DPT).

Paslonitu adalah nomor urut 4, Wahyu Adi - Supriatikarena memiliki KTP di luar daerah Indargiri Hulu. Karena itu, hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada.

"Untuk warga yang memiliki hak pilih, sudah menerima undangan, nama sudah terdaftar di TPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu Yenni Mairida di Rengat, Selasa.

Undangan tersebut dapat dibawa saat pencoblosan, Rabu (9/12). Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Untuk Paslon nomor 4 yakni Wahyu Adi tercatat sebagai warga Jakarta Barat dan Supriati tercatat sebagai warga Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

"Pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati ini yang tercatat sebagai warga Inhu sesuai syarat - syaratnya," ujar Yenni Mairida.

Masih katanya, Paslon nomor urut 1 yakni Nurhadi akan mencoblos di TPS 10 Kelurahan Kampung Dagang Rengat. Sedangkan Toni Sutianto akan mencoblos di TPS 25 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Kemudian Paslon nomor urut 2, yakni Rezita Meylani Yopi akan mencoblos di TPS 1 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Pasangannya, Junaidi Rachmat mencoblos di TPS 8 Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.

"Paslon nomor urut 3, Siti Aisyah mencoblos di TPS 7 Kelurahan Sekip Hilir, Rengat dan Agus Rianto mencoblos di TPS 6 Desa Pekan Heran, Rengat Barat," ujarnya.

Sedangkan, Paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami mencoblos di TPS 10 Kelurahan Peranap, Peranap dan Yoghi Susilo mencoblos di TPS 4 Kelurahan Kampung Dagang, Rengat. Tercatat sebanyak 291.485 pemilih di Inhu berda di 1.021 TPS.