Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) MuhammadRizieq Shihab(MRS), menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan biro hukum FPI, Selasa (1/12).
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Untuk jadwal besok, ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Yusri berharap Rizieq dan para saksi lain yang akan diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.
Yusri mengatakan Senin ini ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa, namun ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa Selasa.
"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini nggak bisa untuk hadir, kita rencanakan besok untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia, harus taat terhadap hukum," imbau Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman MRSdi Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Polresta Bogor Kota segera panggil Direksi RS UMMI, terkait pulangnya Rizieq
Baca juga: Kabar Rizieq Shihab kabur dari rumah sakit didalami polisi
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRSsudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Berita Lainnya
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu ditangkap
17 April 2024 9:11 WIB
Mobil patroli polisii dibawa kabur jambret
29 March 2024 16:19 WIB
Polda Metro Jaya kerahkan dua ribu lebih polisi amankan konser Ed Sheeran di JIS
02 March 2024 16:16 WIB
Jubir TKN Ganjar-Mahfud, Aiman khawatirkan penyitaan ponsel oleh penyidik
27 January 2024 6:44 WIB
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok ditangkap
20 January 2024 20:46 WIB
Kuasa hukum Siskaeee sebut kliennya hari ini batal hadir di Polda Metro Jaya
19 January 2024 12:19 WIB
Hari ini Polda Metro Jaya agendakan periksa dua tersangka kasus film porno
15 January 2024 12:02 WIB
Saipul Jamil kembali ke Polsek Tambora usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
06 January 2024 13:47 WIB