Polres Inhu ringkus pengedar narkoba

id Polres inhu ringkus pengedar narkoba,Polres inhu, sabu inhu

Polres Inhu ringkus pengedar narkoba

Tersangka pengedar sabu. (ANTARA/HO-Polres Inhu)

Rengat (ANTARA) - Aparat Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu meringkus MTR (26) pengedar narkotika jenis sabu berikut sejumlah barang bukti belum lama ini.

"Tersangka telah diamankan, belasan paket sabu siap edar dan sejumlah uang juga turut disita," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas AIPDA Misran di Rengat, Sabtu.

MTR (26) merupakan pemuda asal Desa Rimba Seminai Kecamatan Rakit Kulim, dibekuk unit Reskrim Polsek Kelayang disebuah rumah, di Posko IV Desa Koto Baru pada Kamis (15/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polsek Kelayang berhasil dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kapolsek Kelayang mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

"Selanjutnya, sejumlah personel Polsek turun ke lapangan," sebutnya.

Kanit Reskrim mendapatkan informasi kerapnya terjadi transaksi narkoba di posko IV Desa Koto Baru. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju desa itu guna melakukan penyelidikan, dan sesampainya di sebuah rumah, terlihat sejumlah pemuda sedang asyik bermain handphone.

Tim mencoba mendekati kumpulan anak muda itu, tiba-tiba salah seorang pemuda melarikan diri ke arah belakang rumah dan masuk kedalam kebun sawit, polisi langsung mengejar pemuda itu, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pada saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkoba diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok," ujarnya.

Selain itu, polisi menemukan kaca pirex penghisap sabu, uang sebanyak Rp833 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha RX King tanpa plat kendaraan milik tersangka.

Baca juga: Polres inhu gelar operasi bina waspada lancang kuning 2020

Baca juga: Polres Inhu amankan pilkada gunakan helm canggih