Polsek Seberida ringkus pengedar sabu

id polres inhu,polsek siberida,narkoba inhu, narkoba riau

Polsek Seberida ringkus pengedar sabu

Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Inhu. (ANTARA/HO-Polres Inhu)

Rengat (ANTARA) - Aparat Polsek Seberida, Indragiri Hulu dalam waktu sekitar tiga jam berhasil menciduk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

"Mereka sudah diamankan di MapolsekSeberida untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso di Rengat, Selasa.

Bersama tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti puluhan gram barang haram tersebut dan sejumlah uang hasil penjualan narkotika itu.

Tersangka yakni MS (45) warga Desa Titian Resak dan DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida diringkus di simpang empat perkebunan sawit Blok A Satelit pada Kamis (3/3) pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, DE (42) warga asal Desa Kilan yang tinggal di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, dibekuk tim di rumahnya pada Jumat (4/3) pukul 00.10 WIB.

"Kami bangga atas adanya laporan masyarakat, sehingga dapat meringkus pelaku," ujarnya.

Penangkapan itu, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat bahwa di Simpang Empat perkebunan kelapa sawit Blok A satelit sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, Kapolsek Seberida, AKP Hendrix merespons cepat dan menginstruksikan Panit 1 opsnal Reskrim Polsek Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk menyelidiki kelapangan. Dan, akhirnya para pelaku dapat diamankan.

Baca juga: Hentikan peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas di Riau