Presiden Joko Widodo: UU Cipta Kerja buat perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,UU Ciptaker

Presiden Joko Widodo: UU Cipta Kerja buat perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak

Presiden Joko Widodo saat meninjau penataan kawasan wisata di NTT, Kamis (1/10/2020). (ANTARA/HO-Biro Pers Sepres/Muchlis Jr/am.)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan informasi yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak, dan juga hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.

Baca juga: Presiden Joko Widodo: Tidak ada penghapusan upah minimum dalam UU Cipta Kerja

"Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

Kesejahteraan pekerja, kata Presiden, juga dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya.

Pada dasarnya, menurut Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga pekerja.

Dari sisi upah,Jokowi mengatakan ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari Undang-Undang yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu.

UU Cipta Kerja juga mengatur agar sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata Presiden.

Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Cipta Kerja, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Kepala Negara.

Baca juga: Demo tolak UU Ciptaker kondusif, Pimpinan DPRD Riau janji teruskan aspirasi demonstran

Baca juga: MPR: Semua pihak harus bisa menahan diri dalam menyikapi UU Ciptaker

Pewarta : Indra Arief Pribadi