Bupati Kepulauan Meranti minta pelanggar protokol kesehatan saat kampanye segera ditindak tegas

id pilkada meranti, bawaslu meranti

Bupati Kepulauan Meranti minta pelanggar protokol kesehatan saat kampanye segera ditindak tegas

Suasana rakor yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) -

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi meminta kepada pihak terkait untuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye Pilkada tahun 2020.

"Saya berharap kepada KPU dan Bawaslu dapat melakukan pengawasan di lapangan, dan jika ditemukan terjadinya pelanggaran protokol dalam kampanye saya minta segera ditindak tegas," katanya usai Rakor pelaksanaan Pilkada di masa pandemi di Selatpanjang, Rabu.

Menurut dia, pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan oleh kandidat yang mengikuti Pilkada harus disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dari protokol kesehatan COVID-19.

"Dengan SOP ini mudah-mudahan Pilkada pada 9 Desember mendatang dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sehat hingga terpilihnya calon pemimpin pilihan rakyat," ujar Bupati.

Tak hanya itu, ia juga siap memfasilitasi penyelenggara Pilkada terkait apa saja yang dibutuhkan dalam mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, seperti pengadaan masker, sarung tangan, hand sanitizer,thermo gun, dan face shield.

Selain perlengkapan protokol kesehatan, Pemerintah Daerah juga akan melakukan rapid test kepada penyelenggara sebelum pemungutan suara dilakukan, sehingga tidak terjadi penularan COVID-19.

"Saya minta rapid test jika perlu dilaksanakan jangan terlalu jauh jaraknya dengan waktu pemungutan suara, agar lebih terjamin," pintanya.

Terkait penyelenggaraan Pilkada,Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto menegaskan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan sesuai maklumat Kapolri, termasuk juga untuk pesta pernikahan.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan kasus yang sempat terjadi signifikan dua pekan lalu. Dimana dalam sehari terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 18 kasus.

"Sejak dua pekan yang lalu kita tidak lagi mengeluarkan surat izin keramaian, apalagi penyelenggaraan pesta pernikahan," tuturnya.

Untuk menegaskan maklumat tersebut, pihaknya akan menyurati camat agar lebih gencar disosialisasikan lagi di tengah masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto menyarankan kepada penyelenggara Pilkada agar tidak menunjuk anggota KPPS yang memiliki penyakit penyerta. Selain itu bagi pemilih yang kurang sehat diminta untuk tidak ke TPS tapi dapat difasilitasi untuk memilih di ruang isolasi atau rumah.

"Demi lancarnya Pilkada dan menjaga masyarakat tetap sehat butuh kerjasama semua pihak agar mengedepankan semua aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan," imbuh Misri.