Jakarta (ANTARA) - Empat personel Polda Sulawesi Tenggara yang melakukan manuver rendah dengan helikopter untuk membubarkan massa unjuk rasa di Kendari segera menerima sanksi berat atas perbuatannya itu.
Pelaksana harian Kabid Humas Polda Sultra Kombes La Ode Proyek dihubungi wartawan, Kamis, mengatakan para polisi itu masih diperiksa dan secepatnya mengikuti sidang disiplin dan kode etik untuk penentuan sanksi dalam beberapa hari ke depan.
"Tentu sanksi berat sudah menanti," ujar La Ode.
Sanksi yang akan diberikan kepada para polisi itu dapat berupa penundaan kenaikan jabatan, teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari hingga pemecatan dari institusi Polri.
Dalam pemeriksaan awal, diduga pilot, kopilot dan dua teknisi melakukan pelanggaran dengan bermanuver rendah untuk membubarkan massa, padahal tidak terdapat aturan pembubaran massa dengan tindakan seperti itu dalam kepolisian dan tidak terdapat perintah dari pimpinan untuk melakukan tindakan itu.
"Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Ada enam tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap melanggar SOP," ujar La Ode.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengecam tindakan personel Polda Sultra melakukan manuver dengan helikopter untuk membubarkan massa karena tindakan itu di luar prosedur yang berlaku untuk mengamankan kerumunan.
Ia pun mengaku ingin menempeleng oknum polisi yang mencoreng nama baik kepolisian itu.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Berita Lainnya
Mendagri Tito Karnavian terbitkan Surat Edaran guna wujudkan Pilkada aman dan damai
21 May 2024 17:03 WIB
TNI pastikan pesawat F-16 program STAR-eMLU siap perkuat pengamanan wilayah udara
21 May 2024 16:51 WIB
Perkuat program TJSL, PHR jalin kerja sama dengan mitra pelaksana Riau
21 May 2024 16:34 WIB
4 penyanyi berbakat akan wakili Indonesia di kontes menyanyi Mandarin dunia
21 May 2024 16:19 WIB
Menko Luhut sebut dua investasi potensial Elon Musk di Indonesia
21 May 2024 16:03 WIB
Hikmahanto: Iran akan tetap dukung Hamas pasca-wafatnya Presiden Ebrahim Raisi
21 May 2024 15:46 WIB
Tekad untuk menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung
21 May 2024 15:34 WIB
Dokter: Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
21 May 2024 15:21 WIB