Jakarta (ANTARA) - Koperasi pertanian di berbagai daerah harus dapat dioptimalkan dan diprioritaskan daripada pihak korporasi besar dalam rangka meningkatkan kinerja sektor pertanian di Republik Indonesia.
"Satu kata kuncinya yang tidak bisa kita lupakan adalah koperasi. Dari, oleh dan untuk petani," kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Firdaus, dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, mengoptimalkan pengelolaan oleh koperasi pertanian akan membantu jalannya berbagai kelembagaan petani seperti dalam Sistem Resi Gudang.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya pemerintah unguk dapat mengembangkan sektor pertanian di berbagai kawasan sesuai dengan program legislasi nasional (Prolegnas).
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengingatkan bahwa penguasaan lahan oleh petani mengalami penurunan secara terus menerus.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat bahwa permasalahan lainnya adalah industri domestik yang kerap tidak berbasis sektor pertanian.
"Ini yang membuat kita menjadi sedih. Antara hilir dan hulu tidak pernah menyambung. Hilir mengatakan kita menanam tapi di hulu tidak pernah direspons menyerap. Karena kita masih mengalami standardisasi produk pertanian. Dengan alasan kebutuhan industri, ini membuka peluang impor yang luar biasa," katanya.
Hermanto menegaskan agar pemerintah bisa mengarahkan produk-produk pertanian dari aspek kuantitas dan kualitas sehingga bisa diserap oleh industri.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) mendorong penguatan posisi petani dalam arti luas sebagai aktor utama dalam RUU Cipta Kerja karena sektor ini berperan mendukung pangan sekaligus menyerap tenaga kerja.
"Bukannya tidak perlu investasi tapi sekali lagi investasi menempatkan petani sebagai aktor utama bukan sebagai objek," kata perwakilan KRKP selaku bagian konsorsium Duta Petani Muda, Widya Hasian Situmeang dalam webinar di Jakarta, Selasa (22/9).
Selain petani menjadi subjek utama, ia juga mendorong lahan pertanian berkelanjutan, reformasi agraria dan transformasi pertanian ekologi. Kemudian, perbaikan sistem pasar yang lebih menguntungkan petani dan pengembangan sistem pangan dengan daya lokal yang lebih beragam.
Menurut dia, dalam beberapa payung hukum yang keberadaannya melindungi petani namun ketika dilebur dalam RUU Cipta Kerja disebut para petani dikhawatirkan tidak memiliki perlindungan.
Pewarta: M Razi Rahman
Berita Lainnya
Atur waktu perjalanan mudik agar anak tidak lelah di jalan
28 March 2024 16:05 WIB
Otoritas AS terus cari 6 orang pekerja yang diduga tewas akibat jembatan ambruk
28 March 2024 16:00 WIB
Bank Indonesia imbau masyarakat menukar rupiah di titik layanan BI dan perbankan
28 March 2024 15:51 WIB
Indonesia undang 44 pemimpin negara untuk hadiri Forum Air Sedunia di Bali
28 March 2024 15:46 WIB
Analis: Rupiah berpeluang menguat terhadap dolas AS seiring imbal hasil SBN kian menarik
28 March 2024 15:38 WIB
KPU pertanyakan AMIN yang baru layangkan keberatan soal Gibran
28 March 2024 15:31 WIB
BOE bakal memproduksi layar 6,1 inci untuk iPhone SE 4
28 March 2024 15:27 WIB
Cinta Laura berusaha untuk tetap produktif selama Ramadhan
28 March 2024 15:17 WIB