Jakarta (ANTARA) - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan agar pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber jangan tergesa-gesa dihentikan hanya karena alasan pelaku adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, awal pekan ini.
Menurut dia, jika memang pelaku adalah ODGJ maka harus didalami secara komprehensif. Kasus tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena alasan yang belum didalami.
Alasannya, kata dia, gangguan jiwa bisa mendapat pemaafan hukum. Akan tetapi, jika vonis gangguan jiwa dilakukan buru-buru maka kasus berhenti begitu saja.
Baca juga: Kemenag kecam peristiwa penusukan Ali Jaber di Lampung
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," katanya.
Menurut dia, jika memang ada vonis gangguan jiwa maka pihak yang bertanggung jawab menjaga ODGJ bisa terkena kasus pidana karena dianggap lalai membiarkannya menjadi pelaku penusukan dan membahayakan orang ain.
Reza mempertanyakan kasus penusukan serupa yang menyerang ulama kemudian kasus berhenti karena ada indikasi pelaku merupakan ODGJ.
"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," katanya.
Baca juga: Syeikh Ali Jaber ditikam saat berceramah di Lampung
Berita Lainnya
Indonesia berduka, Syekh Ali Jaber wafat
14 January 2021 11:00 WIB
Kemenag kecam peristiwa penusukan Ali Jaber di Lampung
14 September 2020 13:06 WIB
Syeikh Ali Jaber ditikam saat berceramah di Lampung
13 September 2020 20:27 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB