Pemkab Solok denda Rp250 ribu kepada warga tak pakai masker

id Berita Solok, Sumbar,Peraturan wajib pakai masker,solok

Pemkab Solok denda Rp250 ribu kepada warga tak pakai masker

Seorang pedagang di Pasar Alahan Panjang, Kabupaten Solok tetap memakai masker saat berdagang (Antara/Laila Syafarud)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mendenda Rp250.000 kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah karena bisa menyebabkan penularan virus corona jenis baru (COVID-19).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten Solok Syofiar Syam di Arosuka, Minggu, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 telah disosialisasikan sejak awal bulan ini.

"Peraturan tersebut akan diterapkan pada Oktober 2020. Bagi warga yang tidak memakai masker didenda Rp250 ribu," kata dia.

Selain itu, ia meminta kepada setiap kecamatan maupun perangkat nagari di daerah itu agar terus menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.

"Peraturan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Solok," kata dia.

Ia mengatakan pada masa sosialisasi perbup itu, belum dikenakan sanksi administrasi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Namun, katanya, jika ditemukan pelanggar atau masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, dan kerja sosial.

Setelah peraturan tersebut diterapkan mulai Oktober 2020, katanya, selanjutnya dilaksanakan razia. Masyarakat yang melanggar aturan itu akan dikenai denda Rp250 ribu dan kerja sosial untuk sanksi perorangan.

"Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta, operasional usaha dihentikan sementara, dan surat izin usaha dicabut," kata dia.

Dengan adanya peraturan tersebut, ia mengharapkan masyarakat menerapkan empat M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh.

Saat ini, Pemkab Solok melakukan sosialisasi ketentuan itu kepada masyarakat.

Terkait dengan sosialisasi tersebut, katanya, telah dibentuk tim yang turun ke masyarakat. Mereka terdiri atas BPBD Kabupaten Solok, TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Mari mematuhi perbup ini, jika ada yang melanggar tentu harus membayar sanksi yang sudah ditetapkan," kata dia.

Ia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 pandemi tersebut.

"Karena melihat sampai saat ini jumlah kasus positif terus meningkat di Kabupaten Solok," katanya.