Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mendenda Rp250.000 kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah karena bisa menyebabkan penularan virus corona jenis baru (COVID-19).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten Solok Syofiar Syam di Arosuka, Minggu, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 telah disosialisasikan sejak awal bulan ini.
"Peraturan tersebut akan diterapkan pada Oktober 2020. Bagi warga yang tidak memakai masker didenda Rp250 ribu," kata dia.
Selain itu, ia meminta kepada setiap kecamatan maupun perangkat nagari di daerah itu agar terus menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.
"Peraturan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Solok," kata dia.
Ia mengatakan pada masa sosialisasi perbup itu, belum dikenakan sanksi administrasi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Namun, katanya, jika ditemukan pelanggar atau masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, dan kerja sosial.
Setelah peraturan tersebut diterapkan mulai Oktober 2020, katanya, selanjutnya dilaksanakan razia. Masyarakat yang melanggar aturan itu akan dikenai denda Rp250 ribu dan kerja sosial untuk sanksi perorangan.
"Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta, operasional usaha dihentikan sementara, dan surat izin usaha dicabut," kata dia.
Dengan adanya peraturan tersebut, ia mengharapkan masyarakat menerapkan empat M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh.
Saat ini, Pemkab Solok melakukan sosialisasi ketentuan itu kepada masyarakat.
Terkait dengan sosialisasi tersebut, katanya, telah dibentuk tim yang turun ke masyarakat. Mereka terdiri atas BPBD Kabupaten Solok, TNI, Polri, dan Satpol PP.
"Mari mematuhi perbup ini, jika ada yang melanggar tentu harus membayar sanksi yang sudah ditetapkan," kata dia.
Ia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 pandemi tersebut.
"Karena melihat sampai saat ini jumlah kasus positif terus meningkat di Kabupaten Solok," katanya.
Berita Lainnya
Meski masih rusak akses jalan lintas Padang-Solok Selatan sudah bisa dilalui
14 May 2024 15:47 WIB
Banjir bandang dan longsor landa Solok Sumatera Barat, sejumlah jembatan rusak
21 December 2023 15:28 WIB
Solok Selatan sosialisasi penanggulangan stunting lewat seni
12 November 2023 13:22 WIB
Sakato Semen Padang binaan FKKSPG juara umum Kejurda Pencak Silat Bareh Solok
12 October 2023 16:00 WIB
Bantu penanganan stunting di Labuah Panjang, Semen Padang raih penghargaan dari Bupati Solok
04 October 2023 11:30 WIB
Arus lalu lintas di jalan Provinsi Kota Padang-Solok telah dibuka kembali pascalongsor
24 January 2023 11:21 WIB
Jorong di Solok Selatan alami "hujan abu" vulkanis oleh erupsi Gunung Kerinci
12 January 2023 12:15 WIB
Akses jalan nasional Padang-Solok lumpuh total akibat longsor
20 August 2022 16:28 WIB