Pemerintah perlu sederhanakan proses sertifikasi UMKM makanan dan minuman

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, UMKM

Pemerintah perlu sederhanakan proses sertifikasi UMKM makanan dan minuman

Ilustrasi: Para pelaku UMKM di Kabupaten Temanggung membawa contoh produk olahannya saat mengikuti sosialisasi untuk mendapatkan izin pangan industri rumah tangga (PIRT) di Dinkes Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait perlu untuk mempermudah proses sertifikasi bagi UMKM bidang makanan dan minuman agar semakin banyak industri rumahan yang mau mendaftarkan produk usahanya secara legal.

"Perlu menyederhanakan proses sertifikasi pra-pasar untuk industri rumah tangga. Penyederhanaan proses ini untuk mendorong industri rumah tangga mendaftarkan bisnisnya secara legal," kata Kepala Pusat Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, Kamis.

Baca juga: Riau sediakan kebutuhan UMKM saat pandemi

Menurut dia, bila industri dan usaha hingga mikro tersebut sudah terdaftar secara legal, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran keamanan pangan akan lebih mudah dilakukan.

Karena otoritas pemberi sertifikasi pra-pasar untuk unit usaha rumah tangga ada di pemerintah kota/kabupaten, kata dia, maka menyederhanakan sertifikasi pra-pasar tergantung pada inisiatif yang diambil oleh setiap pemerintah kota/kabupaten.

"Badan-badan pemerintah tersebut sebaiknya mempertimbangkan untuk mengurangi persyaratan administratif dan menyederhanakan proses pendaftaran bisnis makanan di industri rumah tangga. Sertifikasi yang disederhanakan dapat diproses melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk perizinan pangan," katanya.

Proses itu, ujar Felippa, harusnya menjaga sertifikasi keamanan pangan yang diminta tetapi mengurangi persyaratan administratif seperti peta lokasi usaha, foto area produksi, dan salinan catatan penjualan.

Ia juga menekankan pentingnya memberlakukan peraturan bersama yang dituangkan dalam bentuk regulasi keamanan pangan yang disusun dengan melibatkan pemerintah dan pihak swasta dengan mengambil pendekatan berbasis risiko untuk pengelolaan keamanan pangan.

Regulasi yang disusun bersama, lanjutnya, akan menemukan adanya kekurangan sumber daya yang membuat pelaksanaan keamanan pangan pemerintah sulit, selain itu metode ini juga menanggulangi kesulitan tersebut melalui keterlibatan sektor swasta.

"Di lain sisi, pengaturan mandiri sukarela yang murni tidak cukup di Indonesia, terutama ketika tingkat kesadaran standar keamanan pangan kurang. Pihak swasta harus mampu untuk mengkomunikasikan secara efektif kepada pemerintah agar mengadopsi dan mengawasi implementasi peraturan keamanan pangan di seluruh rantai pasok," papar Felippa.

Baca juga: Pemerintah genjot kinerja UMKM untuk dongkrak ekonomi pulih dari corona

Baca juga: Sebanyak 7.888 UMKM Pekanbaru terimbas COVID-19


Pewarta: M Razi Rahman