Tersangka kasus sembako murah akui bukan timses Kasmarni

id Polres Bengkalis,kasmarni, pilkada bengkalis

Tersangka kasus sembako murah akui bukan timses Kasmarni

Kapolres Bengkalis AKBP hendra Gunawan melihatkan barang bukti dan tersangka pelaku penipuan sembako murah. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Kapolres Bengkalis AKBPHendra Gunawan menegaskan bahwa Saminah (49) tersangka penipuan sembako murah tidak ada kaitannya dengan dengan salah satu bakal calon Bupati Bengkalis Kasmarni yang sebelumnya heboh diberitakan sejumlah media online.

Kasus ini terjadi bulan pada bulan Juli 2020 dan baliho yang ada foto Kasmarni tersebut terpasang jauh hari sebelum bulan tersebut. Dan perkara ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan balon Bupati serta pelaku mengakui bukan tim sukses (timses)," kata Kapolres dalam konferensi persnya, Senin (31/8).

Dikatakan Kapolres, Saminah alias Minah berprofesi sebagai ibu rumah tangga warga Jalan A.Yani Gang Melur Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis diringkus di kediamannya, Sabtu (29/8).

Disampaikan Kapolres, pelaku telah melakukan perbuatannya sejak bulan Juli 2020 lalu, Ia menyuruh anaknya OP untuk menawarkan sembako murah berupa beras 5 kg, gula 2 kg, minyak goreng 2 liter, Mi Hun 1/2 kg dan teh satu kotak dengan nilai harga Rp122.000.

"Awalnya pelaku hanya dapat satu korban yakni Pairani (saksi) dan pelaku minta carikan 20 orang untuk menawarkan sembako murah dengan syarat membawa foto copy kartu keluarga dan uang Rp50.000,"kata Kapolres.

Permintaan didapatkan oleh tersangka, karena korban menyetorkan uang Rp1.000.0000 dan tersangka juga menjanjikan akan mengantarkansembako tersebut sepekan kemudian.

"Untuk melancarkan modusnya, tersangka membagikan sembako tersebut untuk meyakini masyarakat sampai korban mencapai 2000 orang yang tertipu," jelas AKBP Hendra.

Baca juga: Penipuan sembako murah dikaitkan dengam Kasmarni, Relawan KBS minta polisi usut tuntas

Modus tersangka dalam melakukan penipuan dengan cara membuat jadwal pembagian dengan selang waktu dua hari sekali sampai tanggal 28 Juli 2020 sedangkan yang tanggal 29 Juli sampai 6 Agustus penerima tidak ada menerima sembako lagi dan bahkan tersangka juga sudah membentuk kelompok Saudari Khairani (saksi) dengan motif yang sama untuk mencari korban berikutnya.

"Kedua saksi Pairani dan Khairani mengalami kerugian Rp53.315.000," kata pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Bengkalis tahun 2006 ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Pairani kepada pelaku tanggal 08 Agustus 2020 sebesar Rp29.050.000. Turut disita dari Khairani satu lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Khairani sebesar Rp18.640.000, satu lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Khairani pada 8 Agustus 2020 sebesar Rp5.625.000.

"Kita juga menyita barang bukti dari SM berupa fotocopy kartu keluarga dari masyarakat , dua buah buku tulis catatan nama-nama masyarakat yang mengikuti sembako murah, empat buah buku catatan kecil, untuk catatan keuangan dan jumlah paket sembako, satu unit telepon genggam serta bukti setoran uang pembelian paket sembako murah,"kata Kapolres.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 378 jo pasal 372 pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Tujuh pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Bengkalis