Brebes (ANTARA) - Pelawak legendaris Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis, mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).
"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," katanya.
Ia mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.
"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya.
Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.
Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.
"Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," katanya.
Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati karena keluarganya juga sudah "Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset (terkait putusan itu, red.)," katanya.
Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur.
"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terkahir meminta ampunan dan grasi ke Presiden," kata Qomar.
Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.
"Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main," katanya.
Baca juga: Palsukan ijazah, Pelawak Qomar ditangkap polisi
Berita Lainnya
Palsukan ijazah, Pelawak Qomar ditangkap polisi
25 June 2019 22:42 WIB
Mantan Wapres Ekuador dijebloskan kembali ke penjara, ini alasannya.
21 May 2022 11:50 WIB
Tiga tersangka korupsi kerjasama media Rokan Hilir dijebloskan ke penjara
19 May 2020 21:23 WIB
Seorang pria berhasil dijebloskan ke dalam penjara setelah menusuk delapan orang
14 January 2020 10:44 WIB
Dua tersangka kredit Bank Riau Kepri dijebloskan ke penjara
04 December 2019 17:44 WIB
Joaquin Guzman, gembong narkotika Mexico dijebloskan ke penjara "Supermax
20 July 2019 14:54 WIB
Terpidana korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad dijebloskan ke penjara
09 July 2019 15:33 WIB
Mantan Bupati Pelalawan dijebloskan ke penjara
25 June 2019 20:30 WIB