Jakarta (ANTARA) - Polisi mengenakan sanksi tindakan langsung (tilang) terhadap 1.625 kendaraan baik roda dua maupun roda empat pada hari keempat Operasi Patuh Jaya 2020 lantaran kedapatan melanggar berbagai aturan lalu lintas.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga memberikan teguran kepada 2.961 pengguna jalan yang melanggar.
Baca juga: Polisi tilang pelajar Bengkalis yang konvoi rayakan kelulusan
"Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat petugas memberikan 1.625 tilang dan 2.961 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.
Sambodo mengatakan kendaraan yang menjadi pelanggar terbanyak adalah kendaraan bermotor jenis roda dua, namun belum memberikan angka pelanggarannya.
Lebih lanjut, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas oleh kendaraan roda dua sebanyak 449 pelanggar.
Sedangkan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada hari keempat Operasi Patuh Jaya 2020 adalah wilayah Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.
Baca juga: Lawan Covid-19, Kejari Pekanbaru terapkan sistem daring penyelesaian tilang
Baca juga: Gemar langgar lalulintas, Kejari kumpulkan Rp3,2 miliar denda tilang warga Pekanbaru
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat