Lintas Timur Sumatera langka BBM

id lintas timur, sumatera langka bbm

Lintas Timur Sumatera langka BBM

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kelangkaan BBM di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berlangsung Sabtu (26/11) pagi, tidak hanya terjadi di Kota Pekanbaru, hal itu juga berlaku di beberapa SPBU di jalur lintas timur Sumatera atau Jalitimsu.

Dari pantauan ANTARA, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di area Pelalawan Jalitimsu terjadi antrian panjang hingga mencapai lebih dari 200 meter.

"Kami sudah antri dari pagi sekitar jam sembilan tadi, tapi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar kosong," kata Marpaung, (36), seorang pengemudi truk angkutan barang asal Pekanbaru.

Antrian didominasi oleh truk besar pengangkut kayu log untuk pabrik pembuatan bubur kertas, dan truk tangki pengangkut 'Crude Palm Oil' (CPO).

Diborong Industri

Diduga, situasi kelangkaan BBM bersubsidi (terutama jenis solar ini), merupakan sesuatu yang sudah menjadi kelaziman di sepanjang Jalitimsu tersebut.

Pasalnya, demikian Marpaung, para pelaku industri membeli BBM di SPBU, sehingga jatah untuk masyarakat umum habis. "Mereka memborong persediaan BBM bersubsidi," ungkapnya.

Modusnya, menurutnya, beraneka macam. Mulai dari membesarkan kapasitas tangki mobil, hingga membeli BBM di SPBU dengan menggunakan jerigen.

Seorang karyawan sebuah perusahaan perkebunan di Pelalawan, Husnan, (33), mengungkapkan, hal itu terus berlangsung, karena pihak petugas SPBU pun tidak melarang praktik pembelian seperti itu.

"Memang ada beberapa tukang 'cor' yang minta tip kalau pakai jerigen," katanya kepada ANTARA.

Dikatakan Husnan, kebutuhan solar untuk mengoperasikan alat berat cukup besar di tempatnya bekerja.

"Dan selisih harga antara solar SPBU dengan subsidi cukup mencolok. Dengan memberikan tip Rp1000 tiap jerigen kepada petugas SPBU, kami dapat mengisi hingga 10 jerigen kapasitas 40 liter sekali pembelian," ujarnya lagi.

Pokoknya, demikian Husnan, mereka bisa untung Rp2000 per liternya kalau beli di SPBU.

Sejatinya, akunya, kendaraan industri tidak mengisi BBM di SPBU. Melainkan membeli di BBM khusus untuk industri yang tidak disubsidi.

Hal itu ditegaskan oleh pengamat perminyakan 'Duri Institute', Agung Marsudi beberapa waktu lalu.

Penggunaan BBM bersubsidi oleh kalangan industri, menurutnya, tergolong pelanggaran yang serius terhadap Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Praktik seperti itu diancam dengan hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tandas Agung.

Sementara itu, keadaan sedikit berbeda di beberapa SPBU dalam Kota Pekanbaru.

Kendati terjadi penumpukan, namun hanya sekitar 100-an meter, tak sepanjang di Laitimsu.

Ketika dimintai keterangan tentang mengapa terjadi kelangkaan BBM yang mengakibatkan antrena kendaraan di SPBU, salah satu petugas di SPBU Jalan Sudirman enggan berkomentar.

Alasannya, pimpinan SPBU tidak ada di tempat.

"Hari Sabtu ini pimpinan libur," kata petugas yang minta namanya tak disebutkan itu.