Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan akan menanggapi eksepsi selebriti Lucinta Luna dalam persidangan sebelumnya.
"Agenda hari ini, pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Barbie Kumalasari jenguk Lucinta di ruang Resere Narkoba Polres Metro Jakbar
Adapun eksepsi Lucinta Luna telah diajukan pada Rabu 3 Juni.
Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.
Pada sidang perdananya, Lucinta Luna menyatakan tak berniat mengajukan eksepsi, namun nyatanya membatalkan niatnya.
Kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.
"Alasannya dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya
Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
Lucinta Luna tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan mengikuti persidangan via video telekonferensi dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena situasi masih pandemi COVID-19.
Baca juga: Terkait jenis kelamin, polisi belum tentukan lokasi penjara Lucinta Luna
Baca juga: Akhirnya Lucinta Luna ditahan di blok wanita. Ini alasannya
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Berita Lainnya
Erick Thohir ajak masyarakat doakan Garuda Muda lolos ke Olimpiade Paris
02 May 2024 17:02 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
BMKG sebut gelombang panas Asia tidak terdampak di Indonesia
02 May 2024 16:45 WIB
Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
02 May 2024 16:40 WIB
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Program Kartu Prakerja raih penghargaan Wenhui Awards dari UNESCO
02 May 2024 16:15 WIB
Puan Maharani ajak dukung kemajuan ekosistem pendidikan pada Hardiknas 2024
02 May 2024 15:54 WIB
ADB dorong pemerintah di Asia dan Pasifik dukung kesejahteraan penduduk lanjut usia
02 May 2024 15:32 WIB