Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan akan menanggapi eksepsi selebriti Lucinta Luna dalam persidangan sebelumnya.
"Agenda hari ini, pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Barbie Kumalasari jenguk Lucinta di ruang Resere Narkoba Polres Metro Jakbar
Adapun eksepsi Lucinta Luna telah diajukan pada Rabu 3 Juni.
Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.
Pada sidang perdananya, Lucinta Luna menyatakan tak berniat mengajukan eksepsi, namun nyatanya membatalkan niatnya.
Kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.
"Alasannya dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya
Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
Lucinta Luna tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan mengikuti persidangan via video telekonferensi dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena situasi masih pandemi COVID-19.
Baca juga: Terkait jenis kelamin, polisi belum tentukan lokasi penjara Lucinta Luna
Baca juga: Akhirnya Lucinta Luna ditahan di blok wanita. Ini alasannya
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB