PSBB lima daerah di Riau mulai berlaku 15 Mei sampai 28 Mei, begini penjelasannya

id PSBB riau,pembatasan sosial berskala besar,penanganan corona di riau,covid riau,virus corona,gubernur riau,lima daerah,berita riau antara,berita riau

PSBB lima daerah di Riau mulai berlaku 15 Mei sampai 28 Mei, begini penjelasannya

Seorang ibu mendampingi anaknya belajar dengan metode dalam jaringan atau secara online karena belajar di sekolah ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5/2020). I ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah mulai diberlakukan serentak pada tanggal 15 Mei selama dua pekan ke depan hingga 28 Mei 2020 untuk menekan penyebaran wabah COVID-19.

“Kita minta bupati dan wali kota mulai hari ini segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanyadalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat.

Menteri Kesehatan mengabulkan permintaan Gubernur Riau untuk pelaksanaan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak dan Kota Dumai. Tujuan PSBB di lima daerah itu untuk mempercepat penanggulangan karena PSBB yang dilakukan sendiri di Kota Pekanbaru kurang efektif untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Setelah disetujui Menteri Kesehatan, Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 840/V/2020 tentang pemberlakukan PSBB di lima daerah tersebut. Selain itu, telah diterbitkan juga Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Pergub tersebut meliputi penjabaran tentang pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB, hak dan kewajiban bagi penduduk, sumber daya penanganan, evaluasi, pendanaan, penindakan dan sanksi.

Ia mengatakan ada sektor usaha yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB, antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perkebunan dan industri pendukungnya, hutan tanaman industri dan industri pendukungnya, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

“Bupati wali kota dapat menambahkan kategori tempat atau fasilitas umum yang ditutup sementara dan diperbolehkan beroperasi dan menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia mmengatakan untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan PSBB di kota madya. Jika di kota dilakukan secara menyeluruh, untuk di kabupaten harus dilakukan pemetaan karena ada kecamatan yang rawan dan ada yang tidak rawan, sehingga pelaksanaannya tidak bisa disamaratakan.

“Misalnya ada desa yang jauh di pelosok dan terisolasi, orang dari luar tidak ada datang ke sana, itu tidak perlu PSBB, karena transportasi kan tidak ada, orang keluar masuk juga jarang,” ujarnya.

Ia menyontohkan desa yang terisolir tersebutada di beberapa kabupaten sehingga di desa tersebut tidak perlu diterapkan PSBB.

“Seperti di Siak itu ada nama Desa Teluk Lanus, tidak ada transportasi umum, daerah-daerah seperti ini tentu harus ada perlakukan khusus. Nanti bupati yang menetapkan kebijakannya,” kata Syamsur.

Kasus positif COVID-19 di Riau kini mengalami tren meningkat dan hingga Jumat (15/5) pagi tercatat ada 94 kasus positif. Rinciannya 39 dirawat, 49 sehat dan sudah dipulangkan, serta enam meninggal dunia.

Baca juga: SPSI minta kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda hingga masa pandemi COVID berlalu

Baca juga: 60.625 KK di Pekanbaru akan terima paket sembako sebelum Lebaran, begini penjelasannya

Baca juga: Riau waspadai gangguan pasokan pangan saat wabah dan jelang Lebaran