Kejaksaan Tinggi Riau awasi penyaluran dana desa untuk warga terdampak Corona

id Corona, Kejati Riau, kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Riau awasi penyaluran dana desa untuk warga terdampak Corona

Gedung Kejati Riau. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan akan terus mengawasi penyaluran dana desa kepada masyarakat Bumi Lancang Kuning yang terdampak Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 agar tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Senin, mengatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa.

"(Penerima) Dana desa itu dengan catatan sesuai dengan surat edaran Menteri Desa, yaitu yang non PKH (Program Keluarga Harapan) dan non BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)," katanya.

Dia mengatakan langkah pertama yang perlu dilakukan perangkat desa adalah penyaluran harus berdasarkan musyawarah untuk menentukan calon penerima.

Ia menuturkan penerima bantuan adalah warga terdampak virus corona. Seperti mereka yang biasa berjualan di sekolahan. Namun karena wabah corona dan sekolah diliburkan, mereka tak bisa lagi berjualan.

"Misalnya lagi, ada buruh pabrik. Karena Covid, pabriknya tutup, dia tak bisa bekerja. Seperti ini perlu dikasih bantuan," sebut Raharjo.

Menurut dia, penggunaan dan pendistribusian dana desa ini perlu diawasi secara bersama-sama, termasuk masyarakat. Calon penerima, kata dia, harus ditetapkan melalui musyawarah desa.

"Ini perlu kita awasi bersama. Itu nanti siapa-siapa yang berhak? Silakan ditentukan melalui musyawarah desa. Supaya ini nanti para kepala desa (kades) tidak terjerat hukum, otomatis harus dimusyawarahkan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu.

"Yang penting jangan dobel. Sudah terima PKH, terima pula bantuan dana terkait Covid-19," katanya lagi.

Raharjo mengatakan pihak lainnya termasuk Kejaksaan bisa mengawasi penggunaan dana tersebut melalui aplikasi Siskudes atau Sistem Keuangan Desa.

"Di sana (Siskudes) banyak sekali informasi yang bisa kami monitor. Jangan nanti yang terima itu keluarganya kades, sekdes, keluarganya perangkat desa, yang sebenarnya mereka tak layak. Tapi karena ada kesempatan, mereka dapat," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa perangkat desa bisa memanfaatkan Program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung Ri, untuk mendampingi penggunaan dana desa tersebut.