Wako Pekanbaru umumkan pemberlakuan PSBB

id Psbb,psbb pekanbaru, corona pekanbaru

Wako Pekanbaru umumkan pemberlakuan PSBB

Walikota Pekanbaru secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di wilayah setempat mulai 17-30 April 2020, antara pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB, Pekanbaru, Kamis (16/4). (ANTARA/Vera Lusiana)

 Pekanbaru (ANTARA) - Walikota Pekanbaru secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di wilayah setempat yakni pada 17-30 April 2020.

"PSBB ini dilakukan lebih dini guna percepatan memutus mata rantai COVID-19 di Kota Pekanbaru," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus di Pekanbaru, Kamis.

Dalam mengumumkan pemberlakuan PSBB ini, Walikota Pekanbaru turut didampingi Kapolresta, Dandim, Kejari, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru, dan Asisten I dan jajaran Forkopimda Kota Peknbaru.

Kata Firdaus PSBB ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 325 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru.

Yang didukung dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

"Menetapkan pemberlakuan penerapanPSBB di Kota Pekanbaru, dimana akan ada pembatasan aktivitas masyarakat mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB, selama 14 hari yang dimulai 17 April 2020 sampai 30 April 2020," kata dia.

Dikatakannya, penerapan PSBB selama 14 hari tersebut nantinya akan dievaluasi kembali berdasarkan eskalasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Pekanbaru.

"Kita akan lihat perkembangan dalam memutus mata rantai COVID-19 ini selama 14 hari ke depan ," katanya

Lebih lanjut disampaikannya, jika usaha maksimal yang telah lakukan tersebut tidak juga menghasilkan hasil yang baik maka pembatasan aktifitas masyarakat akan ditingkatkan jadi 1 x 24 jam untuk diberlakukan 14 hari berikutnya.

Karena itu ia mengimbau masyarakat turut dan secara sadar dengan kemandirian mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemko, demi memutus virus COVID-19.

"Bicara sanksi jelas ada bagi yang melanggar aparat penegak hukum akan menjatuhkan kurungan penjara maksimal tiga bulan," pungkasnya.

Baca juga: Masyarakat Inhil diminta isolasi mandiri saat Pekanbaru terapkan PSBB

Baca juga: Muda-mudi Pekanbaru kembali kepergok pesta sabu di kamar hotel

Baca juga: Puluhan personel Polresta Pekanbaru razia masker dan kendaraan jelang PSBB